Kontribusi nyata santri dalam perubahan sosial seharusnya adalah dengan menjadi agen “audit moral” di masyarakat. Sebagaimana gagasan KH Sahal Mahfudh dalam Wajah Baru Fiqh Pesantren (2004), santri harus mampu melakukan kontekstualisasi nilai-nilai pesantren dalam menghadapi problematika masyarakat modern.
Santri harus berani melakukan dekonstruksi terhadap budaya “sungkem” yang salah kaprah—yakni penghormatan berlebihan kepada tokoh agama atau pejabat yang secara nyata terindikasi korup. Inilah implementasi dari nilai Pembebasan dan Kesetaraan: bahwa kebenaran dan keadilan harus berdiri di atas segala hirarki jabatan dan simbol-simbol keagamaan.

Agama adalah Etika, Bukan Alibi
Pada akhirnya, perubahan sosial yang kita impikan—Indonesia yang bersih dan bermartabat—hanya bisa terwujud jika kita mengembalikan agama pada relnya sebagai etika publik yang hidup. Kita harus berhenti menggunakan agama sebagai alibi untuk memaklumi ketamakan. Kesalehan seseorang tidak boleh diukur dari seberapa sering ia berangkat umrah atau seberapa panjang gelar haji di depan namanya, melainkan dari seberapa bersih tangannya dari hak-hak rakyat.
Gelar haji, jabatan tinggi, maupun latar belakang santri, tidak akan memiliki nilai eskatologis jika gagal diwujudkan dalam Fikih Kemanusiaan yang nyata: yakni keberpihakan pada kebenaran dan perlawanan tanpa kompromi terhadap korupsi. Sembilan Nilai Gusdurian adalah peta jalan yang sangat relevan untuk menuntun kita keluar dari kegelapan moral ini.
Agama yang hidup adalah agama yang mampu mengusik kenyamanan para penindas dan memberi harapan bagi mereka yang tertindas. Sebagaimana pesan abadi Gus Dur dalam Tuhan Tidak Perlu Dibela (2003), pembelaan terhadap Tuhan paling otentik dilakukan dengan membela keadilan bagi sesama manusia.
Jika agama kita belum mampu membuat kita merasa malu untuk mengorupsi hak rakyat, mungkin kita perlu bertanya kembali secara jujur: tuhan mana yang sebenarnya sedang kita sembah?
