Indonesia tengah berada dalam jeratan paradoks etika yang akut. Di ruang publik, kita menyaksikan sebuah selebrasi religiusitas yang luar biasa: antrean haji yang mengular, pertumbuhan ekonomi syariah yang pesat, hingga penggunaan simbol-simbol keagamaan dalam komunikasi politik. Namun, di balik maraknya ritual keagamaan itu, angka korupsi tetap merajalela, sering kali melibatkan mereka yang secara formal memiliki atribut kesalehan tinggi. Fenomena ini menunjukkan adanya keretakan besar antara kesalehan ritual dan integritas sosial.
Di sinilah kita perlu melakukan pembongkaran radikal terhadap cara kita beragama. Kita membutuhkan perspektif Fikih Kemanusiaan dan Fikih Keadilan untuk melihat bahwa korupsi bukan sekadar “khilaf” individu, melainkan pengkhianatan terhadap esensi agama dan kehancuran fondasi kemanusiaan. Sebagaimana KH Sahal Mahfudh menekankan dalam bukunya, Nuansa Fiqh Sosial (1994), fikih tidak boleh hanya berhenti pada hukum formalitas ibadah, tetapi harus mampu merespons problem kemanusiaan dan kemiskinan yang sering kali berakar dari ketidakadilan sistemik.

Simulakra Gelar Haji dan Fetisisme Ritual
Dalam tinjauan sosiologi agama, gelar haji di Indonesia telah mengalami pergeseran makna yang mengkhawatirkan. Ia beralih dari penanda kematangan spiritual menjadi komoditas prestise sosial. Secara filosofis, merujuk pada pemikiran Jean Baudrillard dalam bukunya Simulacra and Simulation (1981), gelar haji sering kali menjadi “simulakra”—sebuah tanda yang tidak lagi merepresentasikan realitas kesalehan yang substansial, melainkan berdiri sendiri sebagai identitas untuk mengamankan status sosial atau legitimasi moral di hadapan konstituen.
Ketika seorang koruptor tetap bangga menyandang gelar haji, ia sesungguhnya sedang melakukan dekonstruksi yang destruktif terhadap makna eskalotogi haji. Haji yang seharusnya menjadi momen “kematian ego” (fana’) dan pembebasan total dari keterikatan materi—sebagaimana ditegaskan secara puitis dan filosofis oleh Ali Shariati dalam Hajj: Reflection on Its Rituals (1977)—justru dikapitalisasi menjadi perisai moral untuk menutupi perilaku eksploitatif. Inilah yang kita sebut sebagai fetisisme ritual: di mana kulit luar agama dipuja habis-habisan, sementara substansi keadilannya dibuang ke keranjang sampah.
Membumikan Sembilan Nilai Gusdurian
KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur memberikan antitesis terhadap pendangkalan agama ini melalui “Sembilan Nilai Utama Gusdurian”, yaitu ketauhidan, kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, pembebasan, kesederhanaan, persaudaraan, ksatriaan, dan kearifan lokal. Nilai-nilai ini bukan sekadar slogan, melainkan metodologi untuk menghidupkan kembali agama yang fungsional bagi masyarakat.
Nilai ketauhidan, misalnya, tidak boleh berhenti pada pengakuan lisan bahwa Tuhan itu Esa. Secara sosiopolitik, ketauhidan berarti penolakan terhadap segala bentuk “berhala modern”, termasuk harta, kekuasaan, dan egoisme yang memicu korupsi. Jika seseorang benar-benar bertauhid, ia mustahil menyembah uang melalui jalan rente dan suap. Pemikiran ini sejalan dengan apa yang ditulis Gus Dur dalam bukunya Islamku, Islam Anda, Islam Kita (2006), di mana ia menekankan bahwa Islam harus menjadi kekuatan yang menyatukan dan memanusiakan, bukan alat pemisah atau sekadar identitas politik yang gersang.
Nilai jesederhanaan dan ksatriaan adalah palu godam bagi mentalitas koruptif. Korupsi lahir dari kegagalan mengelola syahwat konsumtif dalam struktur perubahan sosial yang kian materialistik. Gus Dur menunjukkan bahwa integritas tidak membutuhkan kemewahan. Dengan menghidupkan kembali sembilan nilai ini, agama dikembalikan pada fungsinya sebagai “penjaga kompas moral”, bukan sekadar “pemadam kebakaran” ritual saat seseorang tersandung kasus hukum.
Fikih Antikorupsi: dari Ritual ke Sosial
Kita perlu mempertegas Fikih Antikorupsi sebagai turunan langsung dari Fikih Keadilan. Dalam tradisi fikih klasik, bahasan tentang pencurian (sariqah) sering kali terjebak pada definisi teknis-yuridis yang sempit. Namun, dalam konteks kontemporer, korupsi harus dipandang sebagai jinayah (kejahatan) luar biasa yang menghancurkan hak-hak dasar manusia (al-dharuriyyat al-khamsah).
Fikih Antikorupsi yang tajam harus berani menyatakan bahwa korupsi adalah bentuk nyata dari perusakan agama (fasad fi al-ardh). Mengacu pada buku kolektif Fikih Antikorupsi: Perspektif Ulama Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (2006), korupsi bukan hanya dosa pribadi kepada Tuhan, tapi dosa struktural yang dampaknya sistemik terhadap rakyat banyak. Di sinilah makna Elesensi agama diuji: apakah agama mampu menjadi kekuatan transformatif yang membebaskan masyarakat dari belenggu kemiskinan akibat anggaran yang dikorupsi, atau justru menjadi alat anestesi (obat bius) yang memaklumi kejahatan asal pelakunya rajin bersedekah?
Peran dan Kontribusi Santri
Di tengah krisis moral yang membelit bangsa, peran dan kontribusi Santri menjadi sangat krusial. Santri bukan lagi sekadar penjaga gawang tradisi di pondok pesantren, melainkan aktor sosial yang harus mampu melakukan “ijtihad antikorupsi” di berbagai lini kehidupan, mulai dari birokrasi hingga korporasi. Santri membawa modal sosial berupa etos kemandirian dan kesederhanaan yang menjadi antitesis bagi keserakahan.
Kontribusi nyata santri dalam perubahan sosial seharusnya adalah dengan menjadi agen “audit moral” di masyarakat. Sebagaimana gagasan KH Sahal Mahfudh dalam Wajah Baru Fiqh Pesantren (2004), santri harus mampu melakukan kontekstualisasi nilai-nilai pesantren dalam menghadapi problematika masyarakat modern.
Santri harus berani melakukan dekonstruksi terhadap budaya “sungkem” yang salah kaprah—yakni penghormatan berlebihan kepada tokoh agama atau pejabat yang secara nyata terindikasi korup. Inilah implementasi dari nilai Pembebasan dan Kesetaraan: bahwa kebenaran dan keadilan harus berdiri di atas segala hirarki jabatan dan simbol-simbol keagamaan.
Agama adalah Etika, Bukan Alibi
Pada akhirnya, perubahan sosial yang kita impikan—Indonesia yang bersih dan bermartabat—hanya bisa terwujud jika kita mengembalikan agama pada relnya sebagai etika publik yang hidup. Kita harus berhenti menggunakan agama sebagai alibi untuk memaklumi ketamakan. Kesalehan seseorang tidak boleh diukur dari seberapa sering ia berangkat umrah atau seberapa panjang gelar haji di depan namanya, melainkan dari seberapa bersih tangannya dari hak-hak rakyat.
Gelar haji, jabatan tinggi, maupun latar belakang santri, tidak akan memiliki nilai eskatologis jika gagal diwujudkan dalam Fikih Kemanusiaan yang nyata: yakni keberpihakan pada kebenaran dan perlawanan tanpa kompromi terhadap korupsi. Sembilan Nilai Gusdurian adalah peta jalan yang sangat relevan untuk menuntun kita keluar dari kegelapan moral ini.
Agama yang hidup adalah agama yang mampu mengusik kenyamanan para penindas dan memberi harapan bagi mereka yang tertindas. Sebagaimana pesan abadi Gus Dur dalam Tuhan Tidak Perlu Dibela (2003), pembelaan terhadap Tuhan paling otentik dilakukan dengan membela keadilan bagi sesama manusia.
Jika agama kita belum mampu membuat kita merasa malu untuk mengorupsi hak rakyat, mungkin kita perlu bertanya kembali secara jujur: tuhan mana yang sebenarnya sedang kita sembah?
