Menggugat Krisis Moral Otoritas Karismatik

Akhir-akhir ini kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum kiai terhadap santrinya terus bermunculan. Tak cukup kejadian di Pati, Jawa Tengah. Di Jepara pun, salah satu pengasuh pesantren juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santrinya.

Modus para pelaku pelecehan seksual relatif sama, memanipulasi korban dengan menggunakan dalil-dalil agama sebagai legitimasi untuk memuluskan hasrat hewaninya. Pesantren yang diniatkan sebagai rumah untuk menumbuhkan moral dikonversi menjadi tempat pemuasan nafsu. Ini hanyalah salah satu dari berbagai kasus yang terjadi, ketika agama dijadikan sebagai sponsor untuk menarik pelanggannya.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Padahal, Al-Qur’an secara tegas melarang hal demikian sebagaimana yang tertera dalam penggalan Q.S. Al-Baqarah (41) . “…Dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga murah.…“

Buya Hamka dalam tafsirnya (Al-Azhar) menyebutkan perbuatan itu adalah mendustakan kebenaran demi kepentingan dunia. Dengan membawa agama sebagai legitimasi, para pelaku sukses memuaskan hasratnya sendiri. Imam Al-Ghazali bahkan secara tegas menyebut dalam kitabnya (Ihya’ Ulumuddin) tentang orang alim yang memiliki orientasi mengikuti syahwatnya seperti memperbanyak harta, pangkat, ataupun pengikut sebagai ulama su, Manusia  yang oleh Nabi bahkan paling dikhawatirkan selain atau melebihi Dajjal. 

Fenomena ini jelas sekali menjadi realitas yang memilukan. Tokoh agama yang seharusnya menjadi pendidik umat ataupun penjaga moralitas masyarakat malah menjadi noda bagi kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Label “agamawan”  menjadi faktor daya tarik masyarakat untuk senantiasa mengikuti hal apapun yang diucapkan oleh mereka, apalagi ditambah dalil-dalil agama yang dikeluarkan sebagai legitimasi.

Masyarakat awam dengan basis pengetahuannya yang dangkal akan langsung mempercayai semua hal yang dilakukan ataupun diperintahkan oleh tokoh agamanya, tanpa mempertanyakan kebenarannya. Jelas mereka menganggap tokoh agama merupakan orang yang alim ataupun pintar dalam urusan agama, bahkan persoalan-persoalan lainnya yang tidak ada kaitannya dengan agama.

Jadi tidak perlu ditanyakan lagi, sebagaimana teori dari Max Weber dalam Wirtschaft und Gesellschaft, yang menyatakan bahwa otoritas karismatik, termasuk di dalamnya adalah tokoh agama, memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam masyarakat. Sebab, mereka percaya bahwa tokoh tersebut memiliki kualitas luar biasa, kekuatan supranatural, atau hubungan khusus dengan Tuhan yang tidak dimiliki orang biasa.

Fenomena kepatuhan total pada tokoh agama ini sangat tampak dalam berbagai kasus di Indonesia, bukan hanya tindak kekerasan seksual. Salah satunya yang menjadi sorotan adalah dalam hal pemilu. Tidak jarang masyarakat akan mengikuti ajakan kiai, ustaz, ataupun tokoh agama lainnya untuk memilih calon yang didukung oleh mereka, meski sebenarnya masyarakat memiliki dukungannya sendiri. Sejarah mencatat peristiwa semacam ini terjadi saat Pemilu 1955, Pilkada DKI Jakarta 2017, dan Pilpres 2019. Semua melibatkan unsur tokoh keagamaan untuk mencari dukungan dan relatif hasilnya memuaskan.

Penyalahgunaan otoritas keagamaan seperti ini dapat menurunkan tingkat kepercayaan kolektif terhadap tokoh-tokoh agama. Akibatnya masyarakat awam akan kehilangan figur teladan dalam menjalani kehidupannya. Padahal mereka sangat membutuhkan sosok yang menjadi pengikat dalam mewujudkan  keharmonisan dalam bermasyarakat melalui tuntunan ajaran agama.

Menjadi seorang tokoh agama tentu bukanlah pilihan yang buruk, justru sangat dianjurkan. Namun, menjadi tokoh agama tidak cukup hanya menguasai berbagai ilmu keagamaan, namun juga harus dibarengi dengan pengetahuan tentang moralitas yang kuat. Karena, ketika seseorang telah mendapatkan kepercayaan publik yang tinggi, dorongan untuk memuaskan hasratnya dengan memanfaatkan pengikutnya akan relatif lebih mudah. Fakta ini yang mendorong tokoh-tokoh religius untuk bertindak sewenang-wenang.

Seorang tokoh agama sepatutnya tidak hanya memfokuskan keilmuanya pada hal-hal yang normatif, namun lebih jauh lagi pada hal-hal yang bersifat praktis, terutama dalam hal sosial kemasyarakatan.  Agamawan yang baik juga menekankan pada penyucian diri (takziyatun nafs) dan kontrol diri (mujahadah). Ilmu memang boleh seluas dunia, namun integritas moral tetaplah yang utama. Sesuai dengan perkataan Imam Malik rahimahullah, “Belajarlah adab sebelum belajar ilmu” (Hilyatul Auliya).

Dalam masalah ini, yang harus dibenahi bukan hanya pada tokoh agama. Daya kritis dan pemahaman masyarakat juga perlu ditingkatkan. Mengikuti tokoh agama bukanlah larangan, namun kewaspadaan dan ketelitian juga bukanlah hal yang dilarang dalam mengambil keputusan. Sebab,  mereka bukanlah Nabi ataupun Rasul yang memiliki label ma’shum(terjaga dari kesalahan). Mereka juga manusia biasa yang tak luput dari kekeliruan. Bisa baik bisa juga jahat.

Jadi, tolok ukurnya adalah jika yang disampaikan tidak sesuai dengan aturan kemanusiaan, meski dikuatkan oleh dalil agama, sepantasnya bagi kita untuk menolak ataupun melakukan verivikasi terlebih dahulu sebelum menerimanya. Jangan biasakan menerima mentah-mentah.

Krisis moral pada agamawan dan lemahnya daya kritis masyarakat tidak bisa dipisahkan. Keduanya bagaikan dua sisi koin yang berbeda. Dua masalah namun memiliki titik muara yang sama. Maka resolusinya tidak bisa berjalan satu arah. Ketika satu pihak memiliki otoritas tanpa kendali, dan pihak lain tunduk buta tanpa nalar kritis, maka yang terjadi adalah penyimpangan. Karena itu, resolusi masalah ini bukan hanya perbaikan individu, tetapi paradigma keberaagamaan secara kolektif juga perlu diperbaiki: dari yang bersifat pasif dan kultis, menuju sifat terbuka namun sadar, kritis, dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan