Menimbang Dampak Ekologis Tambang: Perspektif Fikih

Alam dan isinya adalah bentuk karunia terbesar dari Allah kepada manusia. Sebagai kholifatu al-ardh, manusia dituntut untuk menjadi pengelola sekaligus penanggung terhadap yang yang terjadi pada lingkungan sekitar. Dan salah satu alam itu adalah tambang batu bara yang menjadi perbincangan kita ini.

Berbicara tentang konsesi tambang, ternyata bukanlah hal yang baru. Imam al-Bukhori meriwayatkan suatu hadis, bahwa Nabi pernah melakukan hal tersebut kepada sahabat Bilal bin Harits terhadap tambang daerah Qobaliyyah. Dari sini, Imam badruddin al-Aini menegaskan, bahwa imam memiliki wewenang luas untuk mengelola hasil kekayaan bumi kepada siapapun yang dipandang ahli. [Al-‘Aini, Badru ad-Din. Umdatu al-Qori bi Syarhi Shohihi al-Bukhori. Jilid 12. Hlm. 221. Beirut: Dar al-Fikr].

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Selain itu, dalam literatur fikih dikenal konsep haqqu at-tashorruf al-milki (hak kelola kepemilikan). Dalam hal ini, fikih tentu memberikan keluasan; barang yang telah sempurna dimiliki maka juga bebas untuk dialokasikan. Ini hukum dasarnya. Dan siapa pemilik yang dimaksud? Tentu pemerintah, dengan menunjuk PBNU sebagai pengelola.

Lalu, bagaimana jika ada timbul beragam dampak ekologis yang dikhawatirkan aktivis lingkungan?

Jujur saja, sebelum membahas ini, kita harus melepas bias-bias subjektivitas yang terkadang membelenggu pikiran kita. Sikap PBNU memang menimbulkan kecurigaan dan tafsir liar dari masyarakat. Namun ketika kita menggunakan fikih sebagai pendekatan, maka pedoman utama adalah literatur-literatur turats dengan “mempertimbangkan” data faktual lingkungan yang ada. Sekali lagi “mempertimbangkan”, bukan pedoman utama.

Dalam konsep yang sama, yaitu konsep haqqu at-tashorruf al-milki, ada beberapa kasus yang fikih cenderung memakai standar ketat; membolehkan, tapi ada syaratnya. Sebut saja hafru al-bi’ri; ada seseorang yang menggali sumur, dipakai untuk menampung air. Ketika air tersebut mengeluarkan bau menyengat, maka tidak masalah selagi tidak menimbulkan bahaya yang sampai pada taraf membolehkan tayammum. Taraf yang membolehkan tayammum di antaranya: kematian, kehilangan salah satu fungsi tubuh, hilangnya organ tubuh, atau sakit yang akut. Hal ini mempertimbangkan bahwa pemilik barang mempunyai kuasa untuk me-tasharrufkan harta miliknya. [Ba’lawi, Abdurrahman. 1994. Bughyatu al-Mustarsyidin.Hlm.283. Beirut: Dar al-Fikr].

Dalam kasus lain, Imam Romli pernah memberikan suatu gambaran, bahwa di Mesir pernah ada pengelolaan senyawa amonia yang menyebabkan dampak besar bagi anak-anak kecil, bahkan sebagian dari mereka ada yang merenggang nyawa karenanya. Dalam hal ini, Imam Romli secara tegas menyatakan bahwa bentuk pengelolaan semacam ini dilarang oleh syarak. Pemerintah bahkan boleh menghukum dan menutup paksa proyek tersebut, dengan bentuk uang ganti kepada korban. [Al-Romli, Syihabuddin Ahmad. 2011. Fatawa al-Romli. Jilid 3. Hlm. 340. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah].

Tinggalkan Balasan