Dari kedua sumber ini, bisa disimpulkan bahwa bahaya ekologis yang bisa membatasi hak kelola kepemilikan suatu barang harus ditakar secara fikih. Bukan ketika ada bahaya pasti berhukum haram. Takaran yang dimaksud adalah sekira ada dugaan kuat (gholabatu adz-dzan) adanya bahaya yang terjadi bisa menyebabkan hilangnya organ tubuh, kematian, sakit yang akut, seperti yang disampaikan oleh fukaha dengan istilah “mubihu at-tayammum”.
Lalu bagaimana kaitannya dengan keadaan faktual ini?

Saya masih kesulitan mencari alasan atas ketidakbolehan PBNU untuk mengelola tambang pemerintah. Bagi saya, dengan mengesampingkan motif politis, hal ini sah-sah saja. Dampak ekologis yang terjadi juga bukan sampai pada taraf yang telah disebutkan. Apalagi sampai pada skala yang jika tambang diadakan pasti ada dampak tersebut.
Seperti halnya rokok, bahayanya tidak sampai taraf “tahaqquq” (pasti terjadi secara langsung). Maka, banyak ulama yang lebih memilih untuk menghukumi makruh rokok, bukan sampai haram. Karena kendati pun ada bahaya, namun tidak dirasakan secara langsung.
Dan dalam fikih, ada dua cara dalam menjawab suatu persoalan; waqi’iy dan maudhu’iy. Cara yang pertama ketika persoalan telah benar-benar terjadi, dan detail-detail kecilnya telah teridentifikasi. Maka jawaban yang diajukan harus tegas, haram atau halal.
Berbeda ketika peristiwa yang dibahas belum terjadi, dan dampak negatif -jika ada- pada hal tersebut sifatnya masih asumtif dan fifty-fifty, maka jawaban hukum yang diajukan boleh atau tidak boleh, disertai syarat-syarat dan perincian-perincian, seperti pasal tambang ini.
Terlalu normatif memang. Namun, beginilah fikih yang sebenarnya. Normatif, di sisi lain juga mewajibkan pembacanya untuk selalu objektif dalam memandang sesuatu.
