Saat pertama kali dipublikasikan, pencipta lagu ini, Wage Rudolf Supratman, dengan tegas menulis “lagu kebangsaan” di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu ini pertama kali dipublikasikan oleh surat kabar Sin Po. Sedangkan, rekaman pertamanya dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Yo Kim Tjan.
Setelah dikumandangkan pada 1928, pemerintah kolonial Hindia Belanda melarang penyebutan lagu kebangsaan untuk Indonesia Raya. Hal ini dimaksudkan agar penjajahan di Indonesia tidak terganggu. Tetapi, para pemuda tidak gentar dan tetap menggunakan lagu Indonesia Raya sebagai penyemangat dalam meletakkan dasar kemerdekaan. Terbukti, bangsa Indonesia mampu merebut kemerdekaan dari para penjajah, meskipun dengan pengorbanan jiwa dan raga.

Marwah Lirik Indonesia Raya
Di dalam lirik lagu Indonesia Raya terdapat ungkapan persatuan dan kesatuan. Sebuah pengakuan individu dari bangsa Indonesia bahwa Indonesai adalah tanah air yang harus dijaga marwah dan kharismanya dari niat jahat kolonial. Sebuah cita-cita kemerdekaan agar kedaulatan bangsa terbebas dari campur tangan penjajah. Seharusnya seluruh rakyat Indonesai mempunyai kewajiban untuk menjaga kehormatan negara Indonesai. Tidak boleh ada seseorang yang mencoba menghina dan mencaci-maki lagu Indonesai Raya, apa pun maksud dan tujuannya.
Lirik Indonesai Raya sudah jelas, membawa kemuliaan harapan bangsa. Tidak terdapat lirik yang menciderai kemulian Indonesai. Jika kemudian ada oknum yang akan membuat kisruh dan gaduh dengan cara menghina lagu kebangsaan, maka harus ada tindakan tegas, khususnya dari aparat yang berwenang. Sementara kita sebagai bangsa yang bermartabat harus merapatkan barisan untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Jangan sampai terprovokasi untuk melakukan anarkisme dan tindak kekerasan di luar kontrol dan kewenangan.
Lirik lagu kebangsaan Indonesia mengandung nilai-nilai luhur yang harus kita jaga. Menciderai suatu lambang negara, termasuk lagu kebangsaan, perlu dilakukan pelurusan pemahaman. Jika dimaksudkan untuk mengacau dan membuat gaduh, maka diperlukan tindakan yang tegas. Diseret ke meja hijau, diberi pelajaran agar menjadi perhatian bagi orang lain. Berikan tindakan tegas, sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia.
