Ancaman Penghina
Lagu kebangsaan Indonesia Raya dan penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Hal ini menjadi jelas bahwa lagu kebangsaan Indonesia memiliki kekuatan hukum sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan negara Indonesia. Menghina lagu kebangsaan sama dengan menghina negara. Hal ini harus dicegah agar nilai luhur yang ada pada lirik Indonesia Raya tetap dalam kemuliaan dan keagungan.

Penghina lagu kebangsaan Indonesia Raya, sebagaimana yang terjadi saat ini, akan mendapat ancaman. Sebagai bangsa yang setia pada nilai luhur lagu kebangsaan, akan memberikan kecaman baik secara verbal maupun nonverbal. Sedangkan, secara hukum negara, penghina lagu kebangsaan akan dibawa ke dalam proses penyidikan, penyelidikan, dan pengadilan. Akan ada hukuman yang menanti sebagai bentuk tindak pelanggaran agar menjadi sebuah pembelajaran.
Sebagai bangsa yang baik, seharusnya tidak perlu terjadi tindakan melawan hukum. Menghina lagu kebangsaan Indonesai Raya, dengan cara mengubah lirik dan atau membuat lambang-lambang penghinaan, seperti menambah gambar babi di kedua sayap lambang negara (burung garuda), merupakan sebuah tindakan yang tidak etis dan tidak bertanggung jawab.
Bangsa Indonesia lahir dengan membawa nilai-nilai kemuliaan dan etika. Oleh sebab itu, sebagai bangsa yang bermartabat harus mampu membawa diri, demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Tidak perlu membuat kegaduhan dan kekisruhan yang justru akan melahirkan kesenjangan. Tindakan penghinaan dan tidak bertanggung jawab akan memantik permusuhan dan pertentangan. Hal ini tidak boleh terjadi di negara yang menganut sistem demokrasi yang berkeadilan. Mari kita membangun dan menjaga negeri!
