Menyikapi Tragedi Pesantren Al Khoziny

Dalam al-Fiqhu wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Zuhaily membedakan antara dua kondisi ambruknya suatu bangunan. Yang pertama adalah khalal aṣhli, yaitu kerusakan yang melekat sejak awal karena kesalahan perencanaan, desain, atau bahan bangunan yang cacat. Dalam hal ini, pemilik bangunan bertanggung jawab penuh (dhamān), termasuk bila menyebabkan kematian, dengan kewajiban diyat setara 100 ekor unta atau uang yang sepadan.

Kondisi yang kedua adalah khalal thāri’, yaitu kerusakan yang muncul kemudian karena sebab baru, seperti faktor alam atau kelalaian pemeliharaan.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Dalam kondisi ini ulama masih berbeda pendapat. Mazhab Syafii dan Hanbali berpendapat tidak wajib diyat sama sekali bagi pemilik bangunan. Sedangkan, mazhab Hanafi dan Maliki menegaskan: bila sudah ada yang meminta bangunan itu untuk di bongkar dalam arti ada peringatan bahaya dan pemilik tetap membiarkan, maka ia tetap wajib menanggung ganti rugi.

Dari penelusuran para ahli konstruksi, runtuhnya bangunan di PP Al Khoziny disebabkan oleh kegagalan struktur sejak awal — fondasi tidak memadai, penambahan lantai tanpa perhitungan teknis, dan beban pengecoran yang berlebih. Tidak ada indikasi faktor eksternal seperti gempa atau banjir.

Tinggalkan Balasan