Menyikapi Tragedi Pesantren Al Khoziny

Dengan demikian, dari sudut pandang fikih, kasus ini masuk dalam kategori khalal ashli: cacat bawaan dalam perencanaan dan pelaksanaan. Dalam kerangka hukum Islam, hal ini menimbulkan tanggung jawab dhamān bagi pihak yang memiliki otoritas pembangunan, baik pengelola pesantren maupun pelaksana teknis, sesuai kadar keterlibatannya.

Namun tentu, ini bukan penghakiman moral, melainkan pembacaan ilmiah terhadap fikih. Islam mengajarkan keadilan: siapa pun yang menjadi sebab bahaya wajib menanggung akibatnya.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Takdir Allah tidak menafikan tanggung jawab manusia. Justru di sanalah ujian iman dan akal bertemu: apakah kita bersyukur dan bersabar, sekaligus belajar memperbaiki kesalahan agar tidak terulang kembali.

Tragedi PP Al Khoziny bukan sekadar kisah duka, melainkan juga cermin bagi dunia Islam modern: bahwa membangun pesantren bukan hanya menegakkan dinding dan atap, tetapi juga menegakkan nilai-nilai amanah, kehati-hatian, dan profesionalisme — agar rumah ilmu dan ibadah benar-benar menjadi tempat yang membawa keselamatan, bukan sebaliknya.

Tinggalkan Balasan