Menyoal Doktrin Hijrah dan Jihad (2)

12 views

Syahdan, jihad tanpa berperang lebih tepat diamalkan pada situasi masyarakat damai seperti saat sekarang ini. Di beberapa negara, misalnya, hubungan umat beragama sudah mulai membaik, Muslim dan non-Muslim dapat bergaul antara satu sama lain tanpa mempermasalahkan agama, dan mereka juga mampu melakukan kerja-kerja sosial meskipun berbeda agama. Pada situasi ini, memahami jihad sebatas perang justru akan bertentangan dengan prinsip ajaran Islam yang menjunjung tinggi perdamaian dan antikekerasan.

Oleh sebab itu, hadis-hadis jihad yang identik dengan perperangan seharusnya dipahami berdasarkan konteksnya. Kebanyakan hadis perperangan lahir dalam situasi konflik antara Muslim dan non-Muslim. Memahami Islam haruslah komprehensif.

Advertisements

Ada beberapa ayat Al-Qur’an dan hadis yang berbicara mengenai perperangan, dan pada saat bersamaan ada pula ayat dan hadis yang menganjurkan perdamaian. Keduanya mesti diterapkan berdasarkan konteksnya; dalam hal ini ayat tentang perperangan diterapkan saat perang, dan ayat tentang damai diterapkan pada saat damai, bukan sebaliknya.

Adakah Anjuran untuk Hijrah?

Meskipun anjuran hijrah masih ada, namun perlu digarisbawahi bahwa, tidak semua orang diharuskan untuk hijrah. Ulama fikih membagi hukum hijrah dalam tiga kategori. Pertama, hijrah diwajibkan kepada orang yang mampu melakukannya dan dia tidak diberikan kebebasan dalam menjalankan kewajiban agama di daerah asalnya. Orang yang berada dalam situasi ini, diharuskan bagi mereka untuk hijrah guna dapat melaksanakan kewajiban agama. Hal ini didasarkan pada surat Al-Nisa’ ayat 97;

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ ۖ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ ۚ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا ۚ فَأُولَٰئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Artinya:“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?”. Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali”. (Qs. Al-Nisa’: 97).

Kedua, tidak ada kewajiban hijrah bagi orang yang tidak mampu melakukannya, misalnya orang tua, perempuan, anak-anak, dan lain-lain, sekalipun di tempat tinggalnya mereka tidak bebas melaksanakan kewajiban agama. Pengecualian ini dipahami dari surat Al-Nisa’ ayat 98;

Halaman: First 1 2 3 Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan