Ini menunjukkan bahwa, anjuran hijrah yang terdapat dalam hadis Nabi harus dipahami berdasarkan konteksnya, yaitu keamanan dan kebebasan beribadah. Orang yang tidak merasa terancam dan aman, seharusnya tidak ada kewajiban dan anjuran hijrah bagi mereka. Terlebih lagi pada masa sekarang, umat Islam sudah dapat hidup berdampingan dengan non-Muslim. Di Barat sekalipun, umat Islam diberikan kebebasan dalam menjalankan ibadah dan tidak mendapat hambatan.
Akhirnya, dari sini kita tahu bahwa klasifikasi wilayah dar al-islam (wilayah Islam) dan dar al-harb (wilayah perang) yang terdapat dalam fikih klasik, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan pada masa sekarang (mengingat sifatnya fikih selalu dinamis, tergantung situasi dan kondisi dimana kita berada).

Pembagian wilayah tersebut muncul dalam konteks konflik dan perperangan, sehingga umat Islam yang berdomisili di dar al-harb diajurkan pindah ke dar al-islam. Oleh karenanya, konsep teritorial fikih klasik ini tidak dapat diterapkan begitu saja pada masa sekarang tanpa dikritisi dan diperbaharui terlebih dahulu. Apalagi relasi umat beragama, baik Muslim dan non-Muslim, sudah mulai membaik dan damai. Kaidah fikih mengatakan:
العبرة بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني
Artinya: ibarah didasarkan pada maksud (maqashid) dan makna, bukan pada lafadz dan konstruk.
Kaidah ini menekankan bahwa, hal utama yang perlu diperhatikan mujtahid dalam menyimpulkan hukum dari Al-Qur’an dan hadis adalah “maqashid” yang dikandungnya, bukan huruf atau aksara tekstual. Jadi, untuk memperoleh tujuan dasar dari suatu sumber hukum adalah dengan memahami konteks secara mendalam. Bukan hanya yang juz’i-partikular, melainkan juga konteks yang kulli-universal. Sehingga, pemahaman ini bukan hanya mencakup asbab nuzul saja, tapi juga konteksnya secara luas.
Alih-alih memahami secara kulli-universal, malah yang terjadi sekarang justru sebaliknya, sebagian negara mayoritas Muslim di Timur Tengah sudah tidak aman dan nyaman lagi dihuni. Perang saudara terjadi di mana-mana, dan pemerintah tidak lagi melindungi dan menyejahterakan rakyatnya. Ketika berada dalam situasi seperti ini, pindah ke wilayah yang aman adalah sebuah keharusan, meskipun menetap di negara mayoritas non-Muslim, karena Islam melindungi dan menghargai nyawa manusia. Wallahu a’lam…
