Mubadalah, Pendekatan Fikih yang Inklusif dan Humanis

23 views

Dalam sejarah penafsiran hukum Islam, fikih seringkali dipahami dipahami dan diterapkan dengan perspektif yang bias gender. Maka diperlukan paradigma agar muncul fikih yang lebih inklusif dan humanis.

Sesungguhnya, fikih adalah disiplin ilmu dalam Islam yang mengatur tata cara beribadah dan bermuamalah dalam kehidupan sehari-hari. Namun, karena penafsiran dan penerapannya didominasi paham patriarki, akhirnya bias gender. Dalam konteks ini, muncul pendekatan fikih mubadalah sebagai alternatif yang menawarkan paradigma baru.

Advertisements

Mubadalah, yang berasal dari kata Arab “mubadalah” berarti kesalingan. Pendekatan ini menekankan pentingnya relasi yang adil dan setara antara laki-laki dan perempuan dalam memahami dan menerapkan hukum Islam.

Fikih mubadalah bukan hanya sebuah metode, tetapi juga sebuah paradigma yang bertujuan merekonstruksi cara pandang masyarakat terhadap ajaran Islam. Prinsip dasar dari fikih ini adalah bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kewajiban yang saling melengkapi, bukan saling menindas atau mendominasi. 

Paradigma Baru

Fikih mubadalah dikembangkan untuk menjawab berbagai problematika yang dihadapi umat Islam, khususnya dalam isu kesetaraan gender. Pendekatan ini didasarkan pada konsep keadilan dalam Islam yang bersifat universal, seperti yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Dalam fikih mubadalah, teks-teks hukum Islam tidak hanya ditafsirkan dari sudut pandang laki-laki sebagai pusat, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman dan perspektif perempuan.

Pendekatan ini juga menekankan pentingnya memahami konteks sosial, budaya, dan sejarah dalam menafsirkan teks-teks hukum.

Sebagai contoh, ayat-ayat Al-Qur’an yang sering digunakan untuk mendukung superioritas laki-laki, seperti Q.S. An-Nisa: 34 tentang kepemimpinan laki-laki dalam keluarga, dapat ditafsirkan ulang dengan pendekatan mubadalah. Dalam perspektif ini, kepemimpinan bukanlah soal dominasi, tetapi tanggung jawab yang bersifat timbal balik, di mana suami dan istri bekerja sama untuk mencapai kebaikan bersama.

Halaman: First 1 2 3 ... Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan