Dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), istilah “kader mujtahid” sering kali terdengar menggema dalam berbagai forum pengkaderan, diskusi, hingga rapat organisasi. Selain sebagai status setelah mengikuti Pelatihan Kader Lanjut (PKL), kader mujtahid adalah mereka yang memiliki kemampuan berpikir kritis, analitis, dan mampu menjawab tantangan zaman.
Menjadi sosok kader mujtahid tentu berdasarkan pada pemahaman keislaman yang mendalam serta berpegang teguh pada prinsip Ahlussunnah wal Jama’ah. Namun, menjadi seorang kader mujtahid bukanlah sekadar label yang memberikan kebanggaan, melainkan amanah besar yang harus dipikul dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Sebelum lebih jauh membahas kader mujtahid PMII, saya sebagai penulis ingin menyampaikan begini. Soal status alumni PKL PMII yang disebut kader mujtahid yang mempunya keberpihakan dan kontribusi nyata nyata terutama kepada kaum mustad’afin, memang cukup sulit untuk disandingkan pada tolok ukur tertentu. Apalagi pada sekadar kertas yang bernama sertifikat.
Makna Kader Mujtahid
Status sebagai kader mujtahid sering kali dianggap sebagai puncak pencapaian dalam proses pengkaderan di PMII. Namun, sejatinya, gelar ini tidaklah cukup berhenti pada tataran simbolik. Seorang kader mujtahid tidak diukur dari banyaknya apresiasi atau pengakuan yang diterima, melainkan dari sejauh mana ia mampu mengimplementasikan keilmuannya dalam kehidupan sehari-hari.
Menjadi kader mujtahid PMII setidaknya ditempuh secara formal dengan mengikuti proses kaderisasi formal yakni PKL. PKL PMII setidak-tidaknya dilaksanakan selama 4-7 hari. Memang (sependek yang saya ketahui) tidak ada aturan khusus berkenaan dengan berapa hari yang diperlukan. Akan tetapi, jika dilihat dari aturan materi di hasil Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas), di sana dicatat ada 16 materi yang perlu tersampaikan dengan durasi waktu yang ditentukan pada setiap materi. Tentu hal ini bisa dijadikan ukuran terkait berapa hari yang diperlukan.
Mengikuti proses PKL selama 4-7 hari, tentu bukan proses yang mudah. Ya, tidak semudah menjadi anggota, tidak semudah ikut kaderisasi di tingkat awal, seperti masa penerimaan anggota baru (Mapaba). Juga tidak semudah mengikuti proses kaderisasi pendidikan kader dasar (PKD). PKL PMII sudah lebih menekankan pada arah kedisiplinan, baik disiplin waktu, disiplin pemikiran, dan berbagai disiplin lainnya.
Seorang mujtahid sejati setidaknya adalah menjadi sosok pribadi yang terus berjuang untuk memperdalam ilmu, baik dalam bidang agama maupun sosial, serta berani mengambil keputusan yang bijaksana berdasarkan analisis mendalam. Lebih dari itu, kader mujtahid adalah agen perubahan yang mampu menjadi teladan dalam membawa nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin ke dalam realitas masyarakat.
Tanggung Jawab Moral dan Sosial
Memikul status kader mujtahid berarti membawa tanggung jawab moral yang besar, tidak hanya kepada organisasi, tetapi juga kepada masyarakat. Tanggung jawab moral seorang kader mujtahid tercermin dalam keberanian untuk memperjuangkan kebenaran, sekalipun dalam situasi yang penuh tantangan. Ia tidak hanya menjadi pribadi yang saleh secara individu, tetapi juga mampu menyebarkan nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat. Kesadaran ini tidak terlepas dari pemahaman bahwa setiap langkah yang diambil memiliki dampak luas, baik bagi lingkungan sosial maupun bangsa secara keseluruhan.

Mantap