Beberapa hari ini viral di media sosial aksi pembantaian kucing yang dilakukan seseorang. Aksi itu terjadi di Medan, Sumatera Utara. Seekor kucing dengan nama Tayo dijagal oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab. Di tempat lain, seorang perempuan tua tengah diinterogasi warga karena kedapatan meracun kucing. Alasanya, kucing-kucing yang diracun tersebut buat pengobatan suaminya. Tentu masih ada jagal-jagal kucing lainnya yang tidak terlacak oleh media pemberitaan.
Terlepas dari jagal-menjagal dan bantai membantai kucing, ternyata makhluk yang di sebagian tempat dikeramatkan ini memiliki tempat khusus di dalam tradisi Islam. Bahkan, Rasulullah sendiri mempunyai kucing peliharaan yang diberi nama Muezza. Kucing jenis anggora milik Nabi Muhammad ini diperlakukan dengan penuh kasih sayang. Binatang yang mengeong ini memang memiliki kekhususan tersendiri di hati Nabi.
Kucing termasuk binatang dengan perkembang-biakan yang cukup pesat. Di banyak tempat dapat ditemukan jenis kucing, baik yang dipelihara (jinak) maupun yang liar. Karena proses reproduksi yang cukup tinggi, hingga saat ini kucing masih jauh dari kepunahan. Padahal tidak sedikit kucing yang dipelihara berharga hingga jutaan rupiah. Ini artinya, kucing mendapatkan perhatian tersendiri bagi banyak orang.
Kucing Menurut Islam
Sesungguhnya kucing tak ubahnya kebanyakan hewan. Hanya, hewan yang seringkali dijadikan piaraan ini biasa hidup di lingkungan manusia. Tidak jarang kita menemukan orang-orang yang menjadikannya sebagai hewan piaraan. Kucing juga identik dengan pemakan tikus. Sehingga, jika di rumah ada kucing, biasanya tikus menghindar, akhirnya rumah aman dari gangguan tikus.
Terkait dengan kucing ini, ada hadis yang menyebutkan bahwa binatang ini tidak najis. Berbeda dengan babi dan anjing. Meski dalam hal yang terakhir ini masih diperselisihkan, kucing merupakan hewan yang tidak najis. Rasulullah bersabda, “Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita.” (HR. Tirmidzi).
Hadis lain menyebutkan, “Ketika Nabi Muhammad akan berwudhu dihampiri oleh seekor kucing dan kucing tersebut minum di bejana tempat beliau wudhu, Nabi berhenti hingga kucing tersebut selesai minum, lalu berwudhu”. (HR Muslim). Hadis ini menjelaskan bahwa kucing dengan air liurnya tidaklah najis. Sehingga Nabi berwudhu dengan air yang sebelumnya diminum oleh seekor kucing.