Selama ini, pesantren merupakan bagian dari bangsa Indonesia yang setia terhadap ideologi bangsa dan negara: Pancasila. Meskipun, barangkali, ada pesantren yang di luar pemahaman tersebut, namun secara umum pesantren merupakan lembaga pendidikan legal di bawah naungan Kementrerian Pendidikan dan Kebudayaan, ataupun Kementerian Agama. Oleh karena itu, tidak perlu disangsikan lagi bahwa santri merupakan bagian dari tonggak berdirinya suatu bangsa dan negara Indonesia.
Bukan tanpa alasan jika kemudian penulis mencoba mengangkat topik nasionalisme di lingkungan pesantren. Sebab, nasionalime terkadang perlu diuji secara nyata. Jangan hanya berkoar dengan jargon pronasionalisme, sementara teks Pancasila saja tidak hafal. Senyatanya, teks tidak terlalu urgen jika disandingkan dengan konteks. Tetapi, tidak mungkin terjadi implikasi kontekstual jika tidak ada tekstualnya. Harus terjadi kesinambungan teks dan konteks, sehingga menghasilkan ruh nasionalisme yang perfeksionis, sempurna.

Dulu, ketika penulis masih aktif di Pesantren Annuqayah, tidak pernah absen selalu mengadakan upacara bendera pada hari-hari nasional. Semisal hari Pendidikan Nasional, bahkan penulis pernah menjadi bagian dari perserta Paskibraka di kecamatan, bersama teman-teman santri lainnya saat peringatan HUT RI 17 Agustus.
Hal ini menunjukkan bahwa jiwa nasionalis masih terekam kuat di jiwa para santri. Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila (P-4) menjadi bagian tak terpisahkan ketika melanjutkan ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Meskipun, konteksnya pada saat itu masih perlu dipertanyakan, namun secara tekstual (dasar menuju kontekstual), menjadi asas yang meluruh dalam ruh kebangsaan (baca: nasionalisme).
Makna Nasionalisme
Nasionalisme adalah suatu sikap politik dari masyarakat suatu bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan dan wilayah, serta kesamaan cita-cita dan tujuan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nasionalisme adalah paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri. Ketika seseorang tumbuh, berkembang, dan lahir dalam suatu wilayah, maka pada saat itu tumbuh di dalam jiwanya kesadaran untuk membela tanah air sebagai wujud dari cinta bangsa atau sikap nasionalisme.
Hubbul wathan (cinta tanah air) sebagimana didengungkan oleh KH Hasyim Asy’ari merupakan suatu kaidah dalam membangun rasa nasionalisme. Kesadaran dan komitmen untuk mempertahankan negara harus tumbuh dengan semangat jiwa kebangsaan. Berkorban demi membela bangsa dan negara, serta membangun jiwa patriotis agar bangsa dan negara, teguh dan kukuh dalan kesatuan dan persatuan.
Mengutip Ernest Renan, bahwa nasionalisme adalah suatu keinginan untuk bersatu dan bernegara. Dalam hal ini, nasionalisme merupakan sebuah keinginan besar untuk dapat mewujudkan persatuan dalam bernegara. Perwujudan persatuan dan kesatuan merupakan bagian terpenting dalam nasionalisme. Sebab, dalam realitasnya, nasionalisme harus dilakukan secara bersama-sama guna mewujudkan cita-cita nasionalisme itu sendiri. Keinginan untuk mencapai kesuksesan dalam meraih nilai luhur keteguhan dalam berbangsa dan bernegara.
