Padahal, Islam tidak pernah menuntut kesucian dalam bentuk ketersembunyian. Nabi Muhammad sendiri memberi teladan perempuan aktif dalam kehidupan sosial — dari perdagangan hingga pendidikan. Maka, menjadikan kesucian sebagai alasan membatasi ruang gerak perempuan adalah bentuk penyempitan terhadap spirit Islam.
Dalam konteks global, Saba Mahmood dalam Politics of Piety mengingatkan bahwa politik kesalehan tidak selalu datang dari negara sekuler yang menindas agama, tapi juga bisa muncul dari komunitas religius yang menuntut kesalehan publik sebagai bentuk ketaatan. Dalam masyarakat yang mayoritas Muslim, tekanan moral ini bisa dilembagakan — menjadi hukum, aturan sosial, bahkan kebijakan pemerintah. Tubuh perempuan dijadikan tanda dari keberhasilan moral bangsa; semakin tertutup, semakin dianggap bermartabat.

Padahal, Islam klasik sendiri tidak mengenal konsep negara sebagai pengatur moralitas personal. Ibn Khaldun dalam Muqaddimah-nya menulis bahwa peran pemerintah adalah menjaga keadilan (‘adl) dan kemaslahatan, bukan menegakkan ritual. Urusan ibadah dan kesalehan adalah ranah individu, bukan institusi. Ketika kesucian tubuh perempuan dijadikan urusan negara, maka negara telah melangkah ke wilayah yang semestinya menjadi ruang privat dan spiritual.
KH Husein Muhammad mengingatkan, ketika moralitas dilembagakan tanpa kesadaran etis, maka hukum akan kehilangan keadilan. Beliau menyebut bahwa sebagian regulasi tentang perempuan di Indonesia lahir bukan dari teks agama, tetapi dari tafsir sosial yang bias — tafsir yang menempatkan perempuan sebagai sumber potensi fitnah, bukan sebagai subjek moral yang otonom. Akibatnya, perempuan selalu diawasi atas nama kesucian, sementara laki-laki dibiarkan atas nama kebebasan.
