Fikih tradisional yang menjadi dasar bagi sebagian kebijakan negara sebenarnya tidak dimaksudkan untuk memproduksi diskriminasi, melainkan untuk mengatur masyarakat sesuai konteks zamannya. Namun, ketika teks-teks itu dihidupkan kembali tanpa kritik konteks, maka yang lahir bukanlah keadilan, melainkan moralitas yang timpang. Di sinilah pentingnya pembacaan kontekstual — bukan untuk menolak syariat, tapi untuk memastikan bahwa hukum Islam tidak digunakan untuk mengontrol tubuh perempuan, melainkan untuk menjaga martabat manusia.
Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Qur’an mengaskan bahwa Islam tidak mengenal “negara suci,” melainkan “masyarakat berakhlak.” Kesucian bukan urusan hukum, tapi kesadaran. Negara bisa memfasilitasi moralitas, tetapi tidak boleh memaksanya. Ketika kesucian dijadikan hukum, ia kehilangan rohnya. Karena, kesucian sejati tidak tumbuh dari ketakutan terhadap sanksi, melainkan dari kesadaran akan kehormatan diri di hadapan Tuhan.

Maka, fikih perempuan kontemporer perlu menolak logika politik kesucian yang menjadikan prempuan sekadar simbol moral bangsa. Perempuan tidak dilahirkan untuk memikul beban citra umat. Tubuh mereka bukan papan reklame moralitas negara. Dalam Islam, kemuliaan tidak diukur dari bagaimana tubuh diatur, tapi bagaimana keadilan ditegakkan.
