“New Normal” di Pesantren, Siapkah?

Sementara itu, Pengurus Pusat RMI NU juga telah mengeluarkan 11 rekomendasi standar operasional prosedur (SOP) untuk dijalankan santri dan pengasuh pondok pesantren Nahdlatul Ulama. Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 846/A/PPRMI/SE/V/2020 tertanggal 22 Mei 2020 M/29 Ramadhan 1441 H tentang Protokol Perpajangan Masa Belajar (Ta’lim) Santri di Rumah Setelah Lebaran 1451H di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut Ketua PP RMI NU Abdul Ghofarrozin, mengatakan, dengan mempertimbangkan kondisi terakhir terkait dengan pandemi Covid-19 yang masih menunjukkan tingginya penyebaran, penularan dan jumlah korban, maka RMI-NU merekomendasikan kepada pondok pesantren untuk memperpanjang masa belajar (taklim) santri di rumah.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

“Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di lingkungan pesantren, serta melindungi para kiai/pengasuh dan ustadz/ustadzah dari covid-19,” katanya.

Namun, bagi pondok pesantren yang tidak mungkin memperpanjang masa belajar santri di rumah, RMI merekomendasikan agar lingkungan pondok pesantren tersebut harus memenuhi protokol Covid-19, yang tak mungkin dipenuhi sendiri oleh pihak pondok tanpa pemerintah turun tangan.

Jadi, untuk memulai “New Normal” di lingkungan pondok pesantren memang akan tergantung pada kesiapan semua pihak, termasuk kesiapan dari pemerintah. Jangan grusa-grusu menerapkan “New Normal” dan memulai proses belajar mengajar di pesantren jika tak ingin menjadi kluster baru penyebaran Corona.

Tinggalkan Balasan