Nilai Agama dalam Kehidupan Bernegara (1)

4 views

Negara pada hakikatnya merupakan sebuah organisasi kemasyarakatan yang berdiri di atas kesepakatan-kesepakatan dari bermacam golongan, suku bangsa, ras, dan agama untuk bersama-sama bernaung dalam lingkungan organisasi masyarakat yang mereka dirikan, guna menuju suatu tujuan bersama. Isi kesepakatan itulah, baik yang tercapai sejak awal berdirinya negara maupun yang baru dalam perjalanan selanjutnya yang kemudian dituangkan dalam sebuah konstitusi.

Dalam konteks kenegaraan, isi kesepakatan-kesepakatan bersama (konstitusi) itulah yang kelak akan menjadi pembatas dan koridor bagi para anggota keluarga negara -baik itu golongan, suku bangsa, ras dan agama- maupun perorangan dalam melakukan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan negara. Bahkan dalam hal-hal tertentu atau terkadang juga melakukan kegiatan keagamaan yang menyangkut bidang kemasyarakatan (muamalat). Pelanggaran terhadap pembatas-pembatas itu dapat dikenai sanksi oleh negara, di samping mendapat reaksi dari kelompok atau golongan lain yang menjadi anggota keluarga negara. Pelanggaran akan menimbulkan keresahan di antara sesama anggota keluarga negara, bahkan tak mustahil akan dapat menggoyahkan sendi-sendi kehidupan negara itu sendiri.

Advertisements

Apakah persepsi tentang negara yang demikian itu juga merupakan persepsi dari semua golongan, suku bangsa, ras, dan masyarakat pemeluk agama yang telah bersepakat mendirikan atau turut bernaung dalam suatu negara akan terus berlangsung pada perjalanan selanjutnya? Hal ini bergantung berbagai faktor, yang dua di antaranya adalah: Pertama, sekukuh dan sedalam mana suatu golongan, suku bangsa, ras, atau masyarakat pemeluk agama mempunyai niat dan motivasi ketika untuk pertama kali mereka ikut mendirikan atau kemudian turut bernaung dan berada dalam organisasi negara itu. Semakin kukuh dan dalam niat dan motivasi itu, akan semakian kuat pula suatu golongan, suku bangsa, ras, atau masyarakat pemeluk agama akan berpegang teguh pada persepsinya itu. Sebaliknya sedemikian menjadi akan semakin rapuh, dan pada gilirannya akan lenyap.

Kedua, ada atau tidak adanya perasaan senasib dari pada anggota keluarga besar negara itu tatkala kemudian mereka bersama-sama menyelenggarakan dan mengemudikan negara. Itulah sebabnya, kesepakatan untuk mendirikan negara merupakan sebuah gesamakt, bukan sebuah consensus.

Halaman: First 1 2 3 ... Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan