NU dan Kekerasan terhadap Perempuan

Selain itu, cara pandang seperti ini juga seringkali diperparah oleh cara beragama yang sempit. Yang melihat agama hanya sebatas teks, tanpa mengetahui atau bahkan tidak mau tahu makna secara konteks. Sebab, agama hanya dijadikan sebagai alat legitimasi untuk melanggengkan budaya patriarki mereka.

Di sisi lain, sistem hukum yang ada (di Indonesia), nampaknya belum sepenuhnya berpihak kepada perempuan. Meskipun, secara teori sudah ada payung hukum untuk melindungi perempuan. Seperti: Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tetapi, dalam tataran implementasi masih menghadapi banyak kendala. Misalnya, proses hukum yang (sengaja dibuat) panjang, adanya tekanan sosial, dan minimnya dukungan bagi korban kekerasan.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

NU dan Posisi Perempuan 

Nahdlatul Ulama (NU), sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, selalu mengendapkan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap gerakannya. Ulama-ulama NU dalam mendidik jemaahnya (warga Nahdliyyin), senantiasa mengajarkan bahwa beragama bukan hanya hubungan vertikal dengan Tuhan semata, tetapi juga hubungan yang harmonis dengan sesama manusia, baik laki-laki maupun perempuan. 

Dalam konteks perempuan, NU menggariskan bahwa kaum perempuan derajatnya setara dengan laki-laki. Wujud kesetaraan itu dapat dilihat dari keseriusan NU dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap perempuan, seperti kegiatan-kegiatan yang dilakukan Fatayat NU dan Muslimat NU.

Meminjam teori dari Urie Bronfenbrenner tentang sistem ekologi, bahwa perubahan yang terjadi pada individu, tidak hanya disebabkan oleh faktor biologis dan psikologis. Tapi, juga dipengaruhi oleh sistem sosial yang lebih luas (El Zatari, 2022).

Dalam konteks kekerasan yang dialami oleh perempuan, sesungguhnya tidak bisa dianggap hanya dari faktor biologis atau psikologis oleh kaum perempuan semata. Tetapi, juga dilihat dari faktor lingkungan sosial yang membentuk dan memungkinkan terjadinya kekerasan.

Mengatasi Kekerasan terhadap Perempuan

Dalam teori sistem ekologi Bronfenbrenner, ada lima lapisan ekologi yang harus diperhatikan untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan: 

Pertama, kesadaran individu (mikrosistem). Mengatasi kekerasan terhadap perempuan bisa dimulai dari individu. Caranya adalah dengan menanamkan kesadaran kepada mereka. Kesadaran yang dimaksud antara lain kesadaran tentang hak-hak perempuan, kesadaran kesetaraan gender, dan kesadaran tentang pemahaman Islam yang moderat (Aswaja).

Untuk membangun kesadaran  individu hingga ke tingkat kesadaran kolektif, harus dilakukan gerakan secara sistematis dan konsisten. Misalnya, dengan melakukan kaderisasi secara masif dan mengkampanyekan tentang kesetaraan secara terus-menerus di berbagai media. Agenda ini bisa dilakukan oleh anak-anak muda NU baik di level Pelajar NU sampai pada level Generasi Pemuda NU.  

Tinggalkan Balasan