Kedua, peran keluarga (mesosistem). Karakter individu sangat dipengaruhi oleh lingkungan yang membentuknya. Lingkungan yang memiliki peran sangat besar dalam pembentukan karakter individu adalah keluarga. Sebab, keluarga adalah madrasah pertama bagi setiap individu. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembinaan dan pemberdayaan perempuan dalam keluarga.
Perempuan NU, Muslimat NU, dan Fatayat NU bisa mengambil peran untuk melakukan pembinaan dan pemberdayaan perempuan pada level keluarga. Sehingga, keluarga bisa menjadi support system terbaik bagi individu. Keluarga yang ideal untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan adalah keluarga yang harmonis. Di dalamnya terjalin komunikasi yang sehat, terbangun pemahaman nilai-nilai keadilan gender, dan terhindarnya pola asuh yang bersifat kekerasan.

Ketiga, pengaruh lingkungan sosial (makrosistem). Di lingkungan sosial yang budaya patriarki masih mengakar kuat, sangat rentan terjadi kekerasan terhadap perempuan. Apalagi, budaya patriarki seringkali mendapat dukungan dari paham keagamaan tertentu.
Oleh karena itu, kader-kader NU perlu mengkampanyekan tentang pemahaman Islam Aswaja yang bersifat moderat, yang mengajarkan nilai keTuhanan dan nilai kemanusiaan. Nilai kemanusiaan itu, di antaranya dengan menganggap laki-laki dan perempuan sesungguhnya setara di hadapan Allah.
Keempat, kebijakan secara nyata (ekosistem). Secara teori, sebetulnya kebijakan yang dibuat untuk mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan sudah cukup baik. Misalnya dengan adanya UU PKDRT dan UU TPKS. Sayangnya, dalam tataran implementasi masih belum terwujud secara nyata. Oleh karena itu, dibutuhkan aparat penegak hukum yang lebih responsif terhadap kasus kekerasan, dan sistem peradilan yang lebih ramah terhadap korban.
Selain itu, juga dibutuhkan mekanisme pendampingan yang kuat. Sehingga korban mendapatkan keadilan yang seharusnya. Kehadiran kader-kader NU dibutuhkan untuk memberikan pendampingan dan mengadvokasi para perempuan yang menjadi korban kekerasan.
Kelima, zaman ke arah perbaikan (kronosistem). Perubahan terus terjadi, sesuai zamannya. Sala satu yang mengalami perubahan secara besar-besaran adalah keterbukaan informasi. Digitalisasi membuka peluang terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk baru, yang disebut dengan kekerasan digital, seperti pelecehan secara daring. Untuk menyikapi ini, selain dengan kebijakan yang tepat, kaum perempuan juga harus dibekali modal yang kuat, seperti bekal literasi digital. Dengan bekal yang kuat, kaum perempuan diharapkan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman yang terus terjadi.
Penutup
Kekerasan terhadap perempuan masih menjadi momok yang menakutkan di Indonesia. Kita sebagai warga NU, perlu mengambil peran untuk mengatasi persoalan ini. Sala satu yang bisa kita lakukan adalah dengan terus mengkampanyekan paham Islam Aswaja yang mengajarkan nilai-nilai keTuhanan dan kemanusiaan secara seimbang.
