Ketika rakyat mulai terimpit oleh beban pajak yang mencekik, itulah tanda-tanda awal sebuah rezim menuju keruntuhannya atau awal suatu negara menuju kehancurannya.
Itu bukan pendapat saya. Itu pendapat Ibn Khaldun.
Selama ini, Ibn Khaldun yang hidup di abad ke-14 Masehi itu lebih dikenal sebagai sarjana muslim terkemuka di zamannya. Belakangan, di era modern, Ibn Khaldun juga mulai dikenal sebagai filosof dan sosiolog brilian serta ahli ekonomi. Bahkan, ia juga dianggap menguasai masalah perpajakan. Semua pemikiran Ibnu Khaldun tertuang dalam karyanya yang masyhur, kitab babon Mukaddimah. Banyak pengkaji Mukaddimah berkesimpulan, pemikiran-pemikiran Ibn Khaldun melampui zamannya.
Salah satu yang mengakui kehebatan pemikiran Ibn Khaldun adalah Arthur Laffer, ekonom terkemuka Amerika Serikat yang hidup di abad ke-20 Masehi. Arthur Laffer kemudian, berdasarkan pengakuannya sendiri, meminjam konsep perpajakan yang dirumuskan Ibn Khaldun untuk melahirkan teori Kurva Laffer. Ini merupakan teori keseimbangan pajak. Teori Arthur Laffer ini kemudian banyak digunakan negara di dunia untuk merumuskan kebijakan perpajakan.
Dalam konsep Ibn Khaldun yang dipinjam Arthur Laffer itu, kebijakan pajak atau fiskal bukan melulu persoalan angka atau tarif. Di dalamnya harus mengandung muatan untuk menghadirkan keadilan, keseimbangan dan pemerataan, dan keberlanjutan ekonomi suatu bangsa. Itulah kenapa Kurva Laffer juga disebut sebagai teori keseimbangan pajak.
Jika kita membaca Rihlah Ibn Khaldun, teori itu tidak dibangun dari ruang hampa. Ia didasarkan pada empirisme. Ia didasarkan pada praktik dari satu negara ke negara lain. Ia didasarkan dari praktik dari satu generasi ke generasi berikutnya. Ia didasarkan pada praktik dari satu zaman ke zaman lain. Melalui Rihlah kita tahu, Ibn Khaldun adalah seorang pengelana. Ia telah menyaksikan dan mengamati dengan teliti jatuh bangunnya banyak rezim, lahir dan runtuhnya banyak negara.
Dari sejarah yang dia teliti dengan tekun itu, Ibn Khaldun berkesimpulan bahwa ketidakbecusan suatu rezim dalam mengelola keuangan negara, termasuk di dalamnya kebijakan perpajakan, seringkali menjadi penyebab awal jatuhnya suatu rezim atau runtuhnya suatu negara.