Pajak dan Isyarat Runtuhnya sebuah Rezim

Jika kita membaca Rihlah Ibn Khaldun, teori itu tidak dibangun dari ruang hampa. Ia didasarkan pada empirisme. Ia didasarkan pada praktik dari satu negara ke negara lain. Ia didasarkan dari praktik dari satu generasi ke generasi berikutnya. Ia didasarkan pada praktik dari satu zaman ke zaman lain. Melalui Rihlah kita tahu, Ibn Khaldun adalah seorang pengelana. Ia telah menyaksikan dan mengamati dengan teliti jatuh bangunnya banyak rezim, lahir dan runtuhnya banyak negara.

Dari sejarah yang dia teliti dengan tekun itu, Ibn Khaldun berkesimpulan bahwa ketidakbecusan suatu rezim dalam mengelola keuangan negara, termasuk di dalamnya kebijakan perpajakan, seringkali menjadi penyebab awal jatuhnya suatu rezim atau runtuhnya suatu negara.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Ibn Khaldun membaginya ke dalam tiga siklus. Pertama, ketika suatu rezim baru terbentuk, lazimnya akan sangat “peduli” kepada rakyat. Rezim ini akan menempuh “jalan populis” untuk menarik simpati dan dukungan dari rakyat agar posisi sebagai penguasa makin legitimate. Ketika kedudukannya semakin kuat, suatu rezim biasanya memasuki siklus kedua: mengelola keuangan negara dengan cara sangat boros. Para pejabat hidup bermewah-mewah, tidak seperti sebelumnya. Ketika keuangan negara mulai cekak sebab pemborosan, siklus ketiga sudah di ambang pintu: untuk membiayai kehidupan penguasa yang mewah itu, maka bebannya harus dipikul oleh rakyat: rezim mulai memajaki rakyatnya secara ugal-ugalan.

Pada siklus ketiga inilah, berdasarkan pengamatan Ibn Khaldun, anomali mulai bekerja. Jangan pernah membayangkan ketika tarif pajak dikerek tinggi-tinggi pendapatan negara akan naik drastis. Sebab, yang akan terjadi justru defisit ganda. Defisit pertama, pendapatan negara justru akan menurun. Tarif pajak yang tinggi, mencekik, akan menyebabkan dunia usaha dan ekonomi masyarakat limbung. Diperparah munculnya sentimen ketidakadilan, ekonomi akan melesu karena dunia usaha menurun produksinya dan masyarakat ogah bekerja keras karena pendapatan mereka akan diisap oleh negara. Sedangkan, defisit kedua, penguasa akan mulai kehilangan kepercayaan dan dukungan dari rakyatnya. Inilah titik krusialnya. Ketika suatu rezim telah kehilangan kepercayaan dan dukungan dari rakyatnya, maka masa kejatuhannya tinggal menunggu waktu.

Apakah kenaikan pajak pendapatan nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku Januari 2025 tergolong sebagai “beban yang mencekik rakyat” seperti yang dimaksudkan dalam teori Ibn Khaldun? Jawabannya masih berada di ruang debatable. Tapi kita bisa bersandar pada setidaknya dua fenomena untuk mencari jawabannya.

Tinggalkan Balasan