Sementara itu, jizyah merupakan pajak yang dikenakan kepada non-Muslim yang tinggal di negara Islam sebagai bentuk kontribusi untuk perlindungan dan hak-hak mereka. Pajak ini hanya berlaku bagi laki-laki dewasa yang mampu secara finansial, dengan pengecualian bagi wanita, anak-anak, dan orang yang tidak mampu.
Namun, menurut para ulama, salah satunya Yusuf Qardhawi, untuk menggambarkan pajak dalam konteks modern, istilah yang paling relevan adalah dhoribah. Secara bahasa, dhoribah berarti “pungutan” atau “pajak” yang dikenakan oleh negara kepada rakyatnya.

Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyah menyebutkan bahwa dhoribah hanya boleh dikenakan dalam kondisi darurat, seperti ketika baitul mal kosong atau negara menghadapi kebutuhan mendesak. Dengan kata lain, dhoribah adalah solusi temporer yang harus dikelola secara adil dan transparan untuk menghindari penindasan.
Pajak Bisa Menjadi Haram
Islam memandang pajak sebagai alat untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan. Namun, pajak bisa menjadi haram jika tidak memenuhi prinsip syariat. Berikut adalah beberapa situasi yang menjadikan pajak tidak halal:
Pertama, zalim dan memberatkan. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menegaskan bahwa pajak harus bersifat adil dan tidak memberatkan masyarakat miskin. Jika pajak justru menyebabkan penderitaan atau memperparah kesenjangan ekonomi, maka ia bertentangan dengan prinsip keadilan Islam.
Kedua, penggunaan yang tidak sesuai dengan syariat. Dalam Al-Muwafaqat, Imam Asy-Syatibi menyampaikan bahwa kebijakan negara, termasuk pajak, harus memenuhi maqashid syariah: melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pajak yang digunakan untuk mendanai proyek maksiat, perang yang tidak adil, atau korupsi jelas bertentangan dengan prinsip ini.
Ketiga, tak transparansi dan akuntabel. Dalam QS. An-Nisa: 58, Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”
Pajak adalah amanah publik yang harus dikelola dengan transparansi. Dalam Al-Mughni, Ibnu Qudamah menekankan bahwa pajak yang disalahgunakan atau dikelola tanpa transparansi adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.
PPN 12% dalam Perspektif Syariat
