Dalam konteks modern, PPN dapat dikategorikan sebagai bentuk dhorbah. Namun, kebijakan seperti ini harus dievaluasi secara hati-hati untuk memastikan bahwa prinsip keadilan Islam terpenuhi. Berikut adalah beberapa poin penting:
Pertama, prinsip keadilan. Islam menekankan pentingnya keadilan dalam setiap kebijakan. Pajak yang dikenakan harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk membayar. Dalam hal ini, PPN sebagai pajak yang bersifat regresif menjadi tantangan.

Kedua, tujuan pemanfaatan pajak. Kenaikan PPN hanya dapat diterima jika hasilnya benar-benar digunakan untuk kebutuhan mendesak masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
Ketiga, transparansi dan akuntabel. Negara harus memastikan bahwa hasil pajak dikelola secara jujur dan dilaporkan secara terbuka kepada rakyat.
Keempat, amanah. Dhoribah atau pajak dalam Islam dipandang sebagai amanah besar yang menuntut keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Jika dikelola dengan benar, pajak dapat menjadi sarana kebaikan yang membawa manfaat bagi seluruh rakyat. Namun, jika disalahgunakan, pajak menjadi alat penindasan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Sebuah Renungan
Kenaikan PPN menjadi 12% menjadi momentum untuk mengkaji ulang fungsi pajak dalam kehidupan bernegara. Pajak bukan sekadar soal angka atau strategi fiskal, melainkan cerminan dari hubungan antara pemerintah dan rakyat. Dalam Islam, pajak tidak hanya berbicara tentang kewajiban warga negara, tetapi juga menyangkut amanah, keadilan, dan tanggung jawab moral.
Ketika pajak diterapkan secara adil, transparan, dan tepat guna, ia bisa menjadi instrumen yang menguatkan fondasi negara dan menyejahterakan rakyat. Namun, jika pengelolaannya abai terhadap prinsip keadilan, pajak hanya akan menjadi simbol penindasan yang menggerus kepercayaan masyarakat.
Kebijakan fiskal semestinya tidak hanya dilihat dari kemampuan negara untuk mengumpulkan dana, tetapi juga bagaimana kebijakan tersebut menjawab kebutuhan paling mendesak dalam masyarakat. Sebab pada akhirnya, keberlanjutan negara tidak ditentukan oleh jumlah pajak yang dipungut, melainkan oleh sejauh mana ia menciptakan keadilan dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
