Pancasila dan Konsep Islam dalam Bernegara

Senada dengan argmentasi itu, Abu Hayyan (w. 744 H) dalam al Bahr al Muhit (4:444), salah seorang mufassir Sunni, mengungkap makna ‘urf yang berbunyi,

المعروف و الجميل من الأفعال و الأقوال

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Artinya:

“Perbuatan dan perkataan yang dikenal dan baik/indah.”

Namun pada tempat lain, namun masih dalam al Kasysyaf (1:463) az Zamakhsyari juga mengungkap makna lain dari ‘urf. Ia mengatakan bahwa,

المعروف الوجه الذي يحسن في الشرع و المروعة

Artinya:

“Ma’ruf adalah bentuk perilaku yang baik menurut syara’ dan muru’ah (kewibawaan).”

Representasi Ma’ruf terhadap Pancasila

Merujuk pada pemaknaan kata ‘urf atau ma’ruf tersebut, maka dapat ditarik sebuah penegasan bahwa ma’ruf adalah segala bentuk nilai kebaikan yang berkesesuaian dengan syariat dalam konteks wahyu maupun akal manusia. Al Quran memberikan ruang bagi sebuah kebaikan serta kemaslahatan yang tercipta dari akal manusia selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Dalam hal ini, Pancasila harus kita representasikan bersama menjadi sebuah produk pemikiran manusia yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan. Tentu sebuah kemaslahatan diusung dari nilai-nilai yang baik, terbukti dengan poin-poin dari tiap sila yang ada, mengandung inti sari nilai keislaman. Nilai inilah yang selanjutnya diwariskan secara turun temurun hingga menjadi sebuah budaya/adat/tradisi berupa konsep berpikir atau berideologi dengan Pancasila.

Kaitannya dengan ushul fiqh, tradisi atau budaya yang sudah mengakar pada elemen masyarakat mempunyai peluang untuk menjadi sebuah pijakan dalam berpedoman (hukum). Hal ini berbanding lurus dengan kaidah ushul fiqh yang berbunyi,

العادة محكمة

Tinggalkan Balasan