Artinya:
“Tradisi (dapat dijadikan) sumber hukum.”

Rasul Pelopor Konsep Ma’ruf
Dalam banyak literatur sejarah Islam, Rasulullah SAW berhasil membangun sebuah peradaban yang berdasar atas ragam kebangsaan dan pluralitas agama. Nabi Muhammad SAW dinilai sebagai sosok paling berpengaruh dalam proses pembentukan masyarakat Madinah.
Praktik yang direalisasikan Rasulullah SAW adalah penyesuaian nilai-nilai kemaslahatan atas dasar konsensus. Beliau berhasil memadukan ragam corak kemasyarakatan dalam satu lingkup kehidupan bersama. Produk yang paling nyata dari bukti ini adalah nomenklatur Piagam Madinah (Mitsaq al Madinah; The Medinan Charter).
Keragaman penduduk yang berasal dari beberapa pemeluk agama seperti Islam, Yahudi, Nasrani, dan Majusi bersepakat untuk hidup dalam satu pemerintahan. Rasulullah SAW sebagai seorang pemimpin negara dianggap menjadi salah seorang republikan yang sudah menerapkan nilai-nilai demokrasi atas dasar pluralitas berabad-abad tahun yang lalu.
Dalam hal ini, Rasulullah SAW menempati pribadi yang menjadi panutan seluruh umat manusia, khususnya pemeluk agama Islam. Tentu kita mengetahui bahwa Rasulullah adalah sumber khazanah keilmuan Islam yang berasal dari wahyu maupun ketetapan-ketetapan beliau sendiri. Pernyataan ini mengarahkan kita pada sebuah konklusi bahwa Rasulullah meneladankan kepada umat manusia untuk bisa menerima nilai-nilai kebaikan yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan yang lebih luas.
Rasulullah pun memberikan putusan bahwa suatu kebolehan untuk mengambil nilai-nilai yang sudah menjadi kebiasaan atau adat/tradisi ke dalam sebuah perjanjian. Hal ini berdasar atas hadits riwayat Muslim Nomor 4595 yang berbunyi,
عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا حِلْفَ فِي الْإِسْلَامِ وَأَيُّمَا حِلْفٍ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ لَمْ يَزِدْهُ الْإِسْلَامُ إِلَّا شِدَّةً
Artinya:
Dari Jubair bin Muth’im dia berkata; Rasulullah bersabda, “Tidak ada perjanjian persahabatan (persekutuan) -yang melanggar syari’at- di dalam Islam. Karena, tidaklah persahabatan dan persekutuan manapun yang telah ada pada masa Jahiliah (dalam kebaikan), kecuali semakin diperkokoh oleh Islam.”
Jadi, pada kesimpulannya, Islam mengapresiasi sekaligus menghargai sebuah komitmen yang dibentuk atas kesepakatan bersama, selama masih dalam koridor ketentuan syari. Hal ini tercermin pada nilai-nilai Pancasila yang sudah mendarah daging menjadi sebuah kebiasaan dan tradisi berpikir bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tentu kenyataan ini sesuai dengan konsep ma’ruf yang bermakna sebuah produk yang baik dan dikenal oleh kebanyakan orang.
Wallahu A’lam bi as Showaab.
