Ada lima sila yang dirumuskan sebagai dasar negara dalam Pancasila. Sebagaimana tercantum dalam Piagam Jakarta (Jakarta Charter) bahwa pada sila pertama berbunyi, “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Sebagian orang mengatakan bahwa penghapusan 7 (tujuh) kata ini sebagai sebuah kekalahan bagi umat Islam. Namun di sisi lain, kita harus mengakui bahwa kemerdekaan Indonesia tidak hanya dibangun oleh umat muslim. Oleh karena itu, demi sebuah nilai-nilai kemanusiaan, penghapusan tujuh kata itu bukan sebuah kekalahan. Akan tetapi suatu bentuk pengakuan menyeluruh terhadap peradaban kemanusiaan yang adil dan beradab.
Nilai-nilai yang termaktub di dalam Pancasila tidak ada satupun yang bertentangan dengan konsep agama. Baik agama Islam maupun agama lain yang resmi dan disahkan oleh negara. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila itu benar-benar menjadi dasar yang mengayomi seluruh rakyat dengan beragam suku, bangsa, agama, kepercayaan, dan lain sebagainya.

Konsep Pancasila dengan nilai universal ini yang kemudian menjadikan kita bersatu dalam membangun bangsa dan negara. Persatuan dan kesatuan merupakan pilar utama untuk kemerdekaan. Oleh sebab itu, Pancasila itu sudah final sebagai dasar negara dan tidak perlu diperdebatkan dan dipertentangkan. Karena hakikat bangsa adalah persaudaraan dan hakikat negara adalah persatuan dan kesatuan.
Kesaktian dan Keteguhan
Pancasila “sakti” karena dasar negara ini telah melalui berbagai rongrongan dan pembajakan baik dari dalam maupun luar negeri. Dari luar negeri, para kolonial telah berusaha untuk meruntuhkan Pancasila dengan cara konfrontasi yang sangat ekstrim. Penjajah semisal Belanda, Inggris dan sekutunya, Portugis, dan Jepang adalah negara-negara kolonial yang mencoba mendeskriditkan Pancasila. Akan tetapi usaha-usaha konfrontasi-kolonial tersebut tidak berhasil dan Pancasila tetap teguh dalam kesaktiannya dan sakti dalam keteguhannya.
Sementara itu, rongrongan dari dalam negeri sendiri tidak kalah hebat. Paham komunis yang dikenal dengan nama Partai Komunis Indonesia (PKI), yang diprakarsai oleh Musso, Amir Syarifuddin, DN Aidit, MH Lukman dan Njoto, adalah gejolak nyata yang mencoba ingin mengganti paham Pancasila dengan paham komunis. Gerakan G/30S-PKI adalah sebuah ujian dahsyat terhadap eksistensi Pancasila itu sendiri. Akan tetapi, rongrongan itu dapat dilalui dengan baik dan Pancasila selamat dari para penjahat ideologi.
DI-TII adalah kelompok radikal yang mengatas-namakan Islam untuk mengganti Pancasila dengan ideologi lain. Kartosuwirjo sebagai tokoh utama dalam pemberontakan ini berusaha untuk mengganti dasar negara yang sah, yaitu Pancasila dengan Darul Islam (DI) dan atau Tentara Islam Indonesia (TII). Gerakan separatis ini kemudian dapat ditumpas dan Pancasila tetap teguh dalam membawa ideologi negara pada kedaulatan yang utuh dan sesungguhnya.
