“Kita harap Pemerintah Kabupaten Kebumen bisa dengan cepat merespons UU Pesantren ini melalui pembuatan Perda Pesantren. Ini jelas untuk memperkuat peran dan fungsi pesantren dalam mengelola pendidikan sehingga bisa sama-sama sejajar dengan yang lain,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua RMI PCNU Kebumen Gus Fachrudddin, menambahkan, dengan adanya UU Pesantren, pengelola pesantren akan lebih leluasa untuk mengembangkan bakat dan minat para santri di bidang kewirausahaan.

Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat berencana membuat program BUM-Tren atau Badan Usaha Milik Pesantren. Melalui BUMTren ini, nantinya akan menjadi tempat untuk memasarkan seluruh prodak hasil karya santri maupun menyediakan segala kebutuhan pokok pondok pesantren yang ada di Kabupaten Kebumen.
