Dalam Muqoddimah, KH Achmad Siddiq menjelaskan posisi Nahdlatul Ulama sebagai organisasi dalam peta politik global saat itu, di mana melalui globalisasi peradaban Barat terus mendesakkan pengaruhnya ke negeri-negeri Timur, terutama yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Sedini itu, KH Achmad Siddiq mengajak warga nahdliyin untuk mengenali karakter peradaban Barat agar tidak terpedaya olehnya.
Setelah itu, barulah buku ini menetapkan alasan-alasan serta dalil-dalil perjuangan bagi warga nahdliyin agar dapat survive dan memperjuangkan Islam ahlusunah waljamaah di Indonesia. Yang dimaksud dengan lima dalil perjuangan adalah patokan-patokan pikiran di dalam menanggapi soal perjuangan di bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan lain-lain, penyusunan program perjuangan, dan pelaksanaan program perjuangan. Lima dalil perjuangan dimaksud meliputi Jihad Fisabilillah, Izzul Islam Wal Muslimin, At Tawasshuth/Ittidal/At Tawazun, Saddudz-dzari’ahj, dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Itulah pedoman kaum nahdliyin dalam berjuang.

Setelah Lima Dalil Perjuangan, buku ini membahas Lima Dalil Hukum. Yang dimaksud dengan lima dalil hukum adalah patokan-patokan pikiran yang dipergunakan Imam-Imam Mujtahid di dalam berijtihad/beristimbath tentang masalah-masalah hukum agama Islam, terutama oleh Imam-Imam Madzhab Syafii.
Setelah melakukan pembahasan mendalam, dalam buku ini KH Achmad Siddiq kemudian menyimpulkan adanya lima dalil hukum yang dipedomani kaum nahdliyin dalam mengambil suatu pendapat hukum. Kelima dalil hukum dimaksud adalah (1) Segala sesuatu dinilai menurut niatnya; (2) Bahaya harus disingkirkan; (3) Adat-kebiasaan dikukuhkan (sebagai sumber hukum); (4) Sesuatu yang sudah yakin tidak boleh dihilangkan oleh sesuatu yang masih diragukan; dan (5) Kesukaran (kemasyakatan) membuka kelonggaran.
Sungguh, meskipun ditulis pada era 1960-an, pokok-pokok isi buku masih sangat relevan dengan dinamika umat Islam Indonesia saat ini.
