Pedoman Berpikir Nahdlatul Ulama, Pedoman Berpikir Santri

Dalam buku ini juga dilengkapi contoh bagaimana prinsip saddudz dari’ah diterapkan. Misalnya, ada seseorang yang dengan ikhlas lillahi ta’ala mencaci maki patung-patung yang dituhankan oleh kaum penyembah berhala. Perbuatan dengan niat baik ini dengan sendirinya akan mendatangkan pembalasan serupa, kaum penyembah berhala membalas dengan mencaci maki Allah. Maka, meskipun niatnya baik, perbuatan mencaki maki patung itu dilarang.

Maka, atas dasar prinsip saddudz dari’ah itu, para kiai dan ulama serta para santrinya seakan tidak kaget dan gagap ketika pemerintah memberlakukan protokol Covid-19. Jika tetap salat berjamaah di masjid akan mendatangkan bahaya, maka atas dasar prinsip saddudz dari’ah itu, beribadah di tengah keramaian atau kerumunan merupakan perbuatan yang dilarang.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Dalil Perjuangan dan Hukum

Buku Pedoman Berpikir Nahdlatul ‘Ulama ini telah diterbitkan dua kali. Pertama kali diterbitkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Jember pada 1969. Untuk kedua kalinya, pada 1972 diterbitkan oleh Forum Silaturrahmi Sarjana Nahdlatul Ulama (FOSNU) Jawa Timur.

Buku ini cukup sederhana, bersampul hijau polos dan terdiri dari 49 halaman. Namun, isinya masih banyak dipedomani kaum nahdliyin hingga kini. Buku ini terdiri atas lima bagian, yaitu Moqoddimah, Dalil Perjuangan dan Dalil Hukum, Lima Dalil Perjuangan, Lima Dalil Hukum, dan Penutup.

Tinggalkan Balasan