Banyak orang yang memahami bahwa hubungan bangsa dengan agama kadang merupakan hal yang pelik. Ditambah lagi kondisi masyarakat yang begitu heterogen baik suku, etnis, ras, dan agama. Tercatat, hingga 2010 ada 1.331 kelompok suku di Indonesia disertai dengan 652 bahasa daerah yang berbeda . Hal itu semakin menyadarkan kita bahwa wacana kebangsaan merupakan hal fundamental yang harus senantiasa diperhatikan untuk memberi benang merah di tengah pluralitas keadaan bangsa.
Representasi ruwetnya memikirkan perkara ini sudah dapat kita jumpai sejak zaman proses lahirnya negara Indonesia, di mana tujuh kata pada poin pertama Jakarta Charter (Piagam Jakarta) menimbulkan kontroversi, yang pada akhirnya dinafikan oleh butir baru Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kisah sejarah ini memperlihatkan bahwa perseteruan antara paham keaagamaan dan kebangsaan sudah terjadi semenjak sedia kala, dan telah difinalkan pada saat itu juga.
Kiranya kita semua sepaham, bahwa pencoretan kalimat “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” bukan tanpa alasan. Sikap yang merespons ancaman lepasnya Indonesia Timur ini secara gamblang bertujuan untuk tidak memberi ruang pada anasir disintegrasi bangsa. Sepertinya, founding father kita mengisyaraktkan dengan tegas bahwa kemerdekaan Indonesia ditebus dengan ongkos mahal, sehingga pengorbanan besar seluruh lapisan masyarakat dari Sabang sampai Merauke harus dicerna dan dimaknai secara lebih dewasa. Sampai di situ, seharusnya perseteruan paham antara kelompok agamis dan nasionalis menemukan jalan tengah untuk saling mengisi dan mendukung. Namun, konflik wacana antara keagamaan dan kebangsaan ini memang hal yang asik untuk diperdebatkan. Munculnya slogan seperti NKRI Bersyariah dan kekhilafahan akhir-akhir ini seakan menandakan bahwa kedua urusan tersebut belum juga menemukan titik terang.
Privat vs Publik
Meminjam cara berpikir KH Hasyim Muzadi yang memandang permasalahan ini secara serius, beliau memaparkan bahwa permasalahan yang acapkali muncul dalam konsep berbangsa ini tidak lain karena kesalahan cara berpikir beragama yang kemudian dibawa ke ranah publik kehidupan bernegara. Agama sebagai sistem ajaran yang dipahami serta dipakai untuk menangani negara, merupakan agama ranah privat yang tidak memiliki korelasi positif dengan konsep bernegara. Sementara, ajaran agama yang seharusnya dipakai untuk menangani negara ialah bentuk ajaran ketuhanan sebagai basis moral dan etika bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernergara. Agama di ranah privat ini akan sangat bergantung pada simbol-simbol keagamaan, baik itu bentuk, atribut, ornamen, bahkan idiom.
Seperti halnya lumrah pertikaian bertahlil atau tidak, ahlul qunut atau anti qunut, hingga pada bentuk dan ukuran celana. Lebih jauh dalam pembahasan ini, pemahaman terhadap ajaran keagamaan ini secara tidak kita sadari sudah terjadi dalam tradisi Islam sejak lama dengan jasa ulama ahli fiqh. Mereka menunjukkan distingsi yang jelas antara ajaran ubudiyah yang bersifat personal, dengan muamalat yang bersifat publik untuk ranah sosial. Contoh mudah ialah bagaimana hadits sholluu kamaa roaitumunii usholli sarat akan sifat personal-simbolis yang mementingkan bentuk. Sedangkan, agama pada ranah publik akan bersifat objektif-sosial, sehingga dalam pengamalannya akan lebih mementingkan substansi. Soal mekanisme, bentuk, operasional, akan diserahkan pada tanggung jawab manusia sesuai tuntutan ruang dan waktu.
Sesuatu yang tidak boleh dilupakan ialah, bentuk-bentuk muamalat dalam fiqh merupakan hasil kreativitas para ulama di masa awal Islam seperti halnya rahn, bai’, ijarah, suluh, hajr, dan lain sebagainya. Perhatian Islam dan kepentingan utama dalam konsep ajaran muamalat ialah bagaimana terciptanya hak-hak keadilan secara sah ditegakkan bagi dan dari seluruh pihak terlibat. Oleh karena itu, pada akhirnya konsep itu memunculkan konsep-konsep kebersamaan yang bersifat publik seperti ihwal konsep maslahah ammah dalam pengambilan keputusan.
Sebagaimana jelasnya perbedaan watak yang dimiliki, secara otomatis jelas pula perbedaan implementasi dan praksis dari agama ranah privat dan publik. Sebenarnya tidak ada masalah pada keagamaan simbolis seperti ini selama diletakkan dalam lingkup yang tepat sebagai wadah menyalurkan pengahayatan subjektif terhadap keimanan seseorang. Namun, dengan membawanya kepada ranah publik yang seharusnya bersifat objektif dan impersonal, akan timbul ketidakselarasan dalam mengamalkan konsep bernegara sehingga memunculkan masalah.
Karena, dalam ranah publik, arena penghayatan iman yang bersifat personal akan sepenuhnya berubah bentuk dan diberi fungsi berbeda. Ia akan diberi makna untuk menjadi identitas komunal, sehingga muncul dua gerakan lazim: merangkul mereka yang berada di kelompok sendiri, dan terhadap kelompok lain bersifat menyangkal. Lebih serius lagi, simbol keagamaan akan dijadikan garis demarkasi untuk membedakan siapa kita dan siapa mereka, dan dalam keadaan yang lebih tegang acapkali dipertegas dengan mana lawan mana kawan.
Dengan demikian, jika kita kembalikan pada fenomena NKRI Bersyariah di awal pembahasan, ia hanya akan terlihat tidak lain sebagai konsep yang mentah. Seharusnya mereka paham sebagaimana pemahaman founding fathers pada Jakarta Charter bahwa menghilangkan tujuh kata tidak berarti men-denotasi-kan sikap yang anti-syariah, meskipun kata syariah itu sendiri juga ikut dihilangkan. Hal itu karena Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan milik bersama yang pendekatannya harus melalui ajaran-ajaran sosial di ranah publik. Sehingga yang diutamakan ialah bagaimana NKRI menciptakan negara yang menjamin keadilan bagi seluruh masyarakatnya dan menciptakan ruang-ruang untuk terpenuhinya hak-hak yang sah.
Memasukkan idiom-idiom yang seharusnya menjadi ranah privat sudah jelas bukan solusi untuk membenahi negara. Sebaliknya, hal itu justru akan menimbulkan kembali semangat primordialisme, politik identitas, dan sektarianisme. Lebih jauh lagi, wacana tersebut akan berujung pada disintegrasi bangsa secara bertahap.
Mari berefleksi dengan bertanya, apa tujuan sebenarnya dari pembuatan idiom NKRI Bersyariah? Wallahu ‘alam bishawab.