Perihal Kebangsaan

Kenapa rotasi, terutama rolling daerah-daerah liputan seperti ini, dianggap penting dan bahkan menjadi syarat untuk menjadi redaktur? “Konvensi” seperti ini menegaskan satu hal: seorang redaktur, seorang editor, dilarang hidup dalam dan dari tempurungnya sendiri yang sempit itu. Ia harus berwawasan dan berpikiran luas, holistik. Ia harus mengenal banyak sudut pandang. Dan ia harus tetap menjaga sensibility.

Maka, dalam konteks Indonesia, seorang redaktur atau editor harus memiliki wawasan Nusantara. Bingkai (frame) pemikirannya adalah keindonesiaan. Sudut pandangnya (angle) adalah sudut pandang manusia Indonesia. Bukan sudut pandang orang Jawa, orang Madura, orang Bali, orang Aceh, orang Papua, orang Dayak, orang Bugis, dan sebagainya. Juga bukan sudut pandang orang Islam, orang Kristen, orang Katholik, orang Hindu, orang Budha, orang Konghucu, atau orang Sunda Wiwitan.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Bayangkanlah, seorang editor sedang menulis laporan berita tentang peristiwa sensitif yang terjadi pada masyarakat Hindu Bali. Si editor tidak pernah mengenal masyarakat Hindu Bali yang sedang diberitakan, bahkan ke Bali pun belum pernah? Dan, sudut pandang yang digunakan adalah sudut pandang dirinya sebagai orang Minang yang muslim? Sangat mungkin berita yang dihasilkannya akan menyulut masalah baru.

Atau bayangkahlah jika profiling pers nasional tidak berada dalam bingkai kebangsaan, kenusantaraan, keindonesiaan. Maka ia akan menjadi pendorong dan pengobar gerakan-gerakan sparatis, atau gerakan-gerakan yang merongrong kedaulatan dan keutuhan negara, dan juga menjadi penyebar paham-paham dan ideologi bangsa. Tapi sampai hari ini, sekritis apa pun sikap dan kebijakan redaksionalnya, belum ada pers nasional yang menjadi bagian dari gerakan sparatis atau penyebaran paham-paham yang merongrong ideologi bangsa.

Hal tersebut merupakan sedikit ikhtiar dari lembaga pers nasional, bagian kecil dari komponen bangsa Indonesia, dalam menjaga utuh dan ajeknya kebangsaan. Sebenarnya, “pembauran” seperti ini juga telah menjadi tradisi lembaga-lembaga negara, misalnya penempatan atau penugasan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau pegawai negeri sipil— yang belakangan “diintervensi” oleh otonomi daerah.

Tinggalkan Balasan