Ada masanya kita memiliki masa-masa indah itu; gairah membentuk dan membangun identitas baru, identitas nasional sebagai bangsa Indonesia, secara bersama-sama, yang mengatasi “identitas-identitas bawaan”, seperti identitas kesukuan, kedaerahan, kebahasaan, dan juga keagamaan. Tidak semua orang tahu untuk apa menjadi Indonesia; orang Jawa menjadi orang Indonesia, orang Bugis menjadi orang Indonesia, orang Sunda menjadi orang Indonesia, orang Minang menjadi orang Indonesia, orang Madura menjadi orang Indonesia, bahkana orang Tionghoa menjadi orang Indonesia, dan lain sebagainya —seperti halnya tidak semua orang Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Konghucu, atau Sunda Wiwitan tahu untuk apa menjadi orang Indonesia.
Bagi masyarakat dunia, bukan hanya kita, entitas negara-bangsa (nation state) memang terbilang sebagai lingkungan hidup yang baru. Ia baru ada di zaman yang disebut modern. Zaman yang tidak lagi memberi tempat pada bentuk-bentuk negara yang didasarkan hanya pada satu kesukuan, satu etnisitas, atau satu “identitas bawaan” belaka. Semua merujuk pada identitas baru, nationality, kebangsaan, yang mengatasi semua “identitas bawaan”. Seperti kita, tak semua warga dunia itu juga tahu untuk apa mereka menjadi warga suatu negara-bangsa.

Banyak teori yang berusaha menjelaskan munculnya negara-bangsa ini, seperti yang dibangun Ernest Renan, Ernest Gellner, Eric John Ernest Hobsbawm, atau Benedict Anderson. Teori terakhir, yang dibangun Anderson, terasa cukup “seksi” sekaligus “rapuh” jika benar adanya. Sebab, sebuah negara-bangsa sejatinya adalah sebuah “komunitas yang terbayang”, imagined communities.
Seperti itulah negara-bangsa Indonesia jika kita melihatnya dari teori Anderson; Indonesia adalah sebuah komunitas yang kita bayangkan sebagai Indonesia. Orang tak harus saling mengenal untuk menyandang identitas baru yang sama: orang Indonesia. Karena itu identitas baru ini sekaligus “rapuh”. Itulah yang terjadi hari-hari ini ketika masih banyak dari kita mendesak-desakkan “identitas bawaan” atau bahwa “identitas pinjaman”, atau kesulitan membangun relasi antara identitas-identitas itu dengan nasionalitas, dengan identitas kebangsaan.
Hal itu bisa terjadi lantaran seringkali frame kita, sudut pandang kita, bukan sudut pandang sebagai orang Indonesia —seperti yang digambarkan di awal tulisan ini. Sesungguhnya Gus Dur pernah memberikan contoh amat sederhana perihal kebangsaan kita ini. Ia ibaratkan negara-bangsa Indonesia ini sebagai rumah besar, sangat besar, yang di dalamnya terdiri dari banyak kamar. Kamar-kamar itu diumpakan sebagai kamar agama-agama dan kepercayaan berserta “identitas bawaan” lainnya. Ada nilai-nilai dan aturan-aturan khusus yang hanya berlaku di tiap kamar, dan itu bisa disebut sebagai ranah privat. Ada nilai-nilai dan aturan-aturan yang berlaku di luar kamar-kamar itu dan harus ditaati oleh seluruh penghuni rumah, dan itu bisa disebut sebagai ruang publik. Keduanya tak perlu saling dipertentangkan. Ketika berada di ruang publik, maka yang berlaku adalah nilai-nilai dan aturan-aturan ruang publik. Tidak bisa mendesakkan nilai-nilai dan aturan-aturan khusus di tiap kamar berlaku di ruang publik— kecuali atas kesepakatan bersama seluruh penghuni rumah besar itu.
