Pernikahan dini, yang dilakukan laki-laki dan perempuan yang belum memiliki kematangan emosional, juga rawan dengan percecokan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga yang berpotensi menimbulkan trauma bahkan kematian bagi korban. Selain itu, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga dapat berdampak pada psikologis anak dari pasangan tersebut tersebut karna anak akan merasa kurang mendapat perhatian dan kurang nyaman berada di rumah.
Karena itu, seluruh elemen bangsa seharusnya memiliki kepedulian yang sama untuk mencegah terjadinya pernikahan dini. Hal ini, misalnya, bisa dimulai dengan memberikan pendidikan keagamaan yang cukup sejak dini. Bagi remaja yang memiliki dorongan seksual tinggi, harus diberi pemahaman bahwa memperbanyak beribadah dan menyadari perihal batas umur menikah dapat agar terhindar dari melakukan hubungan seksual sebelum waktunya.

Selain itu, orang tua harus mengutamakan persoalan pribadi anak. Misal anak putri, selain sekolah juga mengisi waktu dengan cara mengajarkannya memasak. Sementara untuk anak laki- laki, diberi tugas melakukan berbagai hal yang positif dan produktif..Anak-anak juga harus dijauhkan dari pergaulan negatif. Sebab, pergaulan seperti itu sangat menyesatkan bagi seorang anak, apalagi anak di bawah umur
Memang, berdasarkan UU Perkawinan, usia minimal perkawinan untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Namun, dari segi kesehatan, BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) menggariskan batasan usia yang ideal untuk menikah baik dari segi fisik dan mental, yaitu minimal 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. Maka dari itu, sebaiknya setiap pasangan dapat memperhitungkan sendiri usia yang ideal untuk menikah, demi kesehatan dan menghindari dampak negatif lainnya.
