Pesantren, sebagaimana sudah diketahui dan dipahami secara umum, merupakan lembaga pendidikan untuk mengarahkan santri kepada pemahaman agama (Islam) yang lebih massif dan mendalam. Jika kemudian muncul seorang preman yang mengatasnamakan pesantren atau mendaku sebagai santri, itu merupakan elefansi dalam sebuah kegiatan. Artinya, sebaik apa pun suatu pengajaran dan pendidikan, akan lahir sosok-sosok yang di luar jangkauan nalar. Pemahaman agamanya tidak digunakan untuk sebuah kebaikan dan kemaslahatan, bahkan sebaliknya.
Kasus Herry Wirawan sebagai predator seks terhadap peserta didik (santri?) merupakan salah satu contoh dari sebuah makna terbalik terhadap arti umum. Meskipun, setelah ditelusuri dengan saksama, ternyata “pecundang” ini tidak berafiliasi terhadap pondok pesantren manapun. Itu dapat diartikan bahwa lembaga pesantren (yayasan) dijadikan kedok untuk melancarkan aksi kriminal, kebejatan, dan niat jahatnya. Tentu kita mengutuk keras terhadap perbuatan biadab pelaku kejahatan seksual.
Herry Wirawan adalah pelaku kejahatan seksual yang menurut Maman Imanulhaq, Wakil Sekretaris Majelis Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tidak pantas disebut sebagai ustaz, kiai, dan apalagi ulama. Tidak ada sanad keilmuan yang dapat dijadikan alasan (dasar) terhadap pelaku kejahatan ini, baik dari pesantren maupun lembaga Islam lainnya. Maka sudah pantas jika kemudian pelaku kejahatan ini dihukum seberat-beratnya, bahkan hukuman mati sekalipun.
Pesantren adalah Lembaga Islam
Pada dasarnya pesantren adalah sebuah lembaga keislaman. Segala hal terkait dengan Islam diajarkan di dalamnya. Dari pelajaran Al-Quran, Hadis, akhlak, tauhid, fikih, dan lain sebagainya, hingga hal-hal kontemporer yang diperlukan di era milenial saat ini. Di lembaga ini tidak diajarkan tindak kriminal, pencabulan, seks bebas, dan kejahatan lainnya.
Sebagai lembaga keagamaan, pesantren justru menekankan terhadap santri untuk berbuat kebaikan. Menghindari keburukan, kejahatan, dan kejelekan adalah sebuah kewajiban. Tidak boleh terjadi bullying (perundangan) karena hal ini telah ditegaskan keharamannya di dalam Al-Quran.
Allah swt berfirman dalam Al-Quran, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik.” (QS. Al Hujurat: 11).