Pesantren dan Pendidikan Kultur Ramah Anak

Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2023, jumlah kasus kekerasan di pesantren terus meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa pesantren membutuhkan kebijakan yang lebih jelas dan kuat terkait perlindungan anak. Protokol internal harus mencakup mekanisme pelaporan yang aman, pemberian sanksi tegas bagi pelaku, serta edukasi kepada santri tentang hak-hak dasar mereka. Kebijakan ini tidak hanya memberikan jaminan perlindungan bagi santri, tetapi juga menekankan pentingnya pesantren sebagai lembaga yang menghargai dan menjaga kesejahteraan anak-anak yang mereka asuh.

 

Daftar Bacaan

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Albert Bandura, Social Learning Theory, 1977.

Bhikhu Parekh, Rethinking Multiculturalism: Cultural Diversity and Political Theory, 2000.

Bonnie S. Fisher, Francis T. Cullen, and Michael G. Turner, The Sexual Victimization of College Women, 2000.

Erik H. Erikson, Childhood and Society, 1950.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Laporan Tahunan Perlindungan Anak, 2023.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Data Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia, 2023.

The Wahid Foundation dan Lembaga Survei Indonesia, “Survei Nasional Mengenai Intoleransi dan Radikalisme,” 2016.

UNICEF, Convention on the Rights of the Child, 1989.

Urie Bronfenbrenner, The Ecology of Human Development: Experiments by Nature and Design, 1979.

Tinggalkan Balasan