Perjuangan ulama dan santri dalam mempertahankan kedaulatan negara kemudian dikenang dengan ditetapkannya tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Tanggal itu kemudian dipilih sebagai pengingat perjuangan pesantren dan elemen di dalamnya dalam mempertahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perjuangan mereka kemudian terbayar dengan bertahannya negara Indonesia yang sebentar lagi menginjak umur ke-77 tahun, pada 17 Agustus 2022 ini.
Seiring berjalannya waktu, pondok pesantren kemudian berkembang pesat menjadi lembaga-lembaga pendidikan dengan basis ke-Islaman yang mendalam. Berbagai model dan sistem dalam pendidikan kemudian lahir karena banyaknya pesantren yang terus berdiri. Hingga April 2022, Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, jumlah pesantren di Indonesia sebanyak 26.975 unit. Seluruh pesantren itu mendidik sebanyak 2,65 juta santri. Itu adalah jumlah yang tidak sedikit dan akan terus berkembang.

Dari banyaknya jumlah pesantren yang ada di Indonesia, maka perlu adanya perhatian dan pengawasan dalam sistem pendidikan dan apa yang diajarkan di pesantren. Jangan sampai dari pendidikan pesantren tumbuh benih-benih teroris dengan pemikiran yang ingin memecah belah keutuhan bangsa karena tidak mengetahui sejarah perjuangan ulama, santri, dan pesantren pada saat berjuang mempertahankan NKRI.
Kasus perekrutan santri-santri cerdas salah satu pesantren di Jawa Barat oleh Jamaah Islamiyah (JI) guna menyiapkan kader-kader Jamaah Islamiyah merupakan kasus yang tidak main-main. JI adalah organisasi terlarang yang bertaraf Internasional dan berupaya mendirikan negara Islam raksasa di kawasan Asia Tenggara. Merekalah yang juga mendalangi terjadinya bom Bali yang menewaskan ratusan korban. Para santri didoktrin oleh idiologi mereka, kemudian melakukan pelatihan-pelatihan, seperti merakit bom, menggunakan pedang dan samurai. Targetnya, mereka akan dibawa ke negara-negara Timur Tengah untuk mengurus masalah logistik dan pergeseran anggota JI di negara-negara tersebut.
