Pesantren dan Pergeseran Nilai Haflatul Imtihan

Salah satu Majelis Wakil Cabang (MWC) NU di Sumenep setidaknya telah mengeluarkan fatwa melalui hasil Bahtsul Masail yang digelar. Seperti yang kebanyakan warga Nahdliyin ketahui, Bahtsul Masail dalam internal NU memang berfokus pada perumusan hukum-hukum untuk problematika yang belakangan bermunculan, termasuk dalam menghukumi saweran tersebut.

Dilansir dari NU Online Sumenep, Bahtsul Masail itu dilakukan oleh MWC NU Kecamatan Guluk-guluk, dengan rumusan masalahnya yakni mengenai saweran. Dalam hasil keputusan yang ditetapkan, kesimpulan hukum dari proses pembahasan hukum tersebut didapatkan hukum haram untuk pertunjukan biduanita dan sawerannya, lebih-lebih hal tersebut dilakukan pada acara haflah.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Ada beberapa kitab dan pendapat ulama yang djadikan hujjah dalam keputusan itu, di antaranya adalah kitab I’anah Thalibin, Is’adur Rafiq, Madzahibul Arba’, dan al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra.  Salah satu hujjah yang dipakai untuk memutuskan problematika itu adalah diambil dari kitab al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra juz 1 halama 199;

اما رقص النساء امام من لا يحل لهن فانه حرام

Adapun wanita yang menari di depan orang yang tidak halal baginya (baca; bukan muhrimnya), maka hukumnya haram.

Pendapat atau keputusan ini —dalam beberapa laman media sosial— masih menuai pro kontra terkait hukum yang dikeluarkan. Ada beberapa netizen yang bahkan berpendapat bahwa persoalan ini dikembalikan pada masyarakat, tergantung keyakinan mereka. Sebab, menurut beberapa dari mereka menyebut, ada yang lebih pantas dibahas selain problem biduanita dan sawerannya dan memerlukan produk hukum yang pasti.

Terlepas dari kontradiksi demikian (perbedaan pendapat ihwal konteks hukum), biduanita yang tampil di acara haflatul imtihan memang tidak bisa dibenarkan secara adab. Haflatul imtihan yang menjadi ciri khas perayaan pondok pesantren harusnya tetap sejalan dengan nafas pesantren yang ada, jangan sampai dirusak dengan pertunjukan-pertunjukan dan tradisi yang tidak pantas digel;ar. Wallahu a’lam…

Tinggalkan Balasan