“Kami ingin pada pertemuan ini, ada kesepakatan bersama untuk aturan ‘New Normal’ yang akan kita terapkan dalam membuka kembali pesantren-pesantren di Banyuwangi. Tidak mungkin dalam waktu lama pesantren terus ditutup. Kini banyak pesantren yang sudah berancang-ancang kembali mengaktifkan pendidikannya. Hal ini justru jangan menimbulkan permasalahan-permasalahan baru,” kata KH Ali Makki Zaini saat membuka rapat.
Rapat diawali paparan tentang Covid-19 oleh Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi dr Widji Lestariono. Ia juga menjelaskan soal penerapan “New Normal”. Setelah memperoleh paparan soal Covid-19 dan penerapan “New Normal”, rapat dilanjutkan untuk menyepakati poin-poin “New Normal” dan protokol kesehatan yang harus dijalankan pesantren.

Dalam pada itu, di sepakati beberapa protokol yang harus disiapkan sebelum pondok pesantren menerima kedatangan santri dan memulai kegiatan belajar belajar. Poin-poin yang kemudian disepakati oleh semua pesarta rapat adalah, pertama, lingkungan seluruh pondok pesantren harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum menerima kedatangan santri. Di antaranya dilakukan penyemprotan disinfektan yang akan dilakukan oleh perangkat desa setempat.
Kedua, semua santri yang hendak kembali ke pondok harus membawa surat keterangan sehat. Setibanya di pesantren, tiap santri akan dikarantina selama 14 hari sejak kedatangannya. Sebelum masa karantina selesai, santri belum dibolehkan mengikuti kegiatan pondok. Jika dalam masa isolasi ada gejala Covid-19, terhadap santri yang bersangkutan akan dilakukan rapid test atau tes kesehatan.
