Pesantren Madura Merespons UU Pesantren

Mencabut izin operasional bisa dilakukan jika pesantren yang terafiliasi dengan teroris terkontrol dalam koridor administrasi yuridis Kemenag. Tapi jika pesantren yang dimaksud berdiri secara independen, pendekatan yuridis tidak bisa diambil.

Investigasi kepesantrenan bulan lalu menguraikan fakta miris sebanyak puluhan pesantren tidak terakomodasi oleh UU Pesantren. Dalam hal ini, Madura yang kental dengan pendidikan pesantren bisa merepresentasikan kondisi sosio-yuridis pesantren di seluruh Indonesia.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Pertama, legal historis pesantren yang murni muncul akibat endapan akumulatif pengalaman keagamaan masyarakat. Keberadaan pesantren murni dibangun atas kehendak penuh masyarakat tanpa dominasi unsur di luarnya untuk memberikan suatu legitimasi kultural terhadap lembaga keagamaan. Terdapat usaha menjaga kemurnian pesantren sebagai lembaga masyarakat dari reduksitas “politik” (legalitas kontitusional).

Banyak sekali pesantren yang menolak “dana abadi” (UU Pesantren Pasal 49 Ayat 1) sebagai tunjangan sosial pemerintah dan memilih independen dengan kemandirian ekonomi, seperti Ponpes Salafiyah Syafiiyah Guluk-guluk dan Ponpes Karay Sumenep.

Kedua, paradoks pasal yang “menstandarisasi kiai”. Dalam UU Pesantren Pasal 9 Ayat (1) disebutkan bahwa ada syarat kelayakan seorang tokoh pantas mengasuh pesantren, baik keturunan langsung pendiri pesantren atau pihak lain.

Secara garis besar, kelayakan dari segi pengalaman dan keilmuan harus diakui secara legal berdasarkan ijazah. Kemudian, UU Pesantren Pasal 23 Ayat (3) yang menaikkan status lulusan pesantren setara dengan lembaga pendidikan umum lainnya dengan memasukkan kurikulum formal. Kemenag berusaha memberikan sertifikasi kelulusan yang sah bagi lulusan pesantren. Mirisnya, Kemenag tidak mampu mencerna implikasi kultur pesantren salafiyah yang masih kental dengan pandangan dan metode klasik yang tentu menolak ketentuan dalam pasal itu.

Tinggalkan Balasan