Pesantren Madura Merespons UU Pesantren

Memberikan Evaluasi

Tingginya nominasi pesantren di Madura yang eksis sampai sekarang tanpa izin operasional Kemenag, selain pasal paradoks yang harus ditinjau ulang, sosialisasi ke pelosok daerah untuk menyampaikan tujuan yuridis UU Pesantren harus digalakkan. Di samping juga menjalin hubungan baik dengan para pengasuh pesantren. Kita tidak bisa memungkiri bahwa pesantren berpotensi besar menjadi sasaran empuk objek doktrinal paham terorisme. UU Pesantren di sini diharapkan menjadi alat kontrol Kemenag dalam memutus jaringan teorisme.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Kondisi seperti ini menuntut Kemenag turun tangan baik secara langsung atau melalui buzzer dalam mensosialisasi UU Pesantren secara substansial dan komprehensif (litera legis and sentetia legis). Hingga Oktober 2021 lalu, masih terdapat 26.973 pesantren yang terkordinasi secara operasional oleh Kemenag. Di pelosok desa, masih banyak pesantren dengan sistem klasik yang tidak mampu diakomodasi oleh Kemenag sehingga beroperasi dengan bebas tanpa batasan kurikulum.

Kurangnya pemerintah dalam mensosialisasi UU Pesantren secara blusukan dengan mendatangi pesantren-pesantren di berbagai daerah mengakibatkan para pengasuh pesantren tidak tahu-menahu soal UU Pesantren. Fakta ini menjadi bukti kealpaan Kemenag dalam menghadirkan substansi hukum. Keberadaannya sekadar menguraikan narasi hukum dengan mengandalkan legitimasi keterikatan. Akibatnya, pihak pesantren tidak mengetahui secara benar tujuan yuridis UU Pesantren dan berakhir dengan penolakan.

Selanjutnya, mengevaluasi pasal yang didapati menjadi pradoks bagi pesantren. Langkah ini dilakukan untuk menempatkan hukum dengan elastis yang tidak hanya berkutat dengan pasal-pasal, juga sebagai pranata sosial (order) yang diterima dengan suka rela oleh kelompok masyarakat manapun. UU Pesantren dalam merespons realitas sosial pesantren saat ini, dituntut tidak hanya dijalankan secara normatif-yuridis yang cenderung kaku karena mengedepankan keterikatan sanksi, tapi juga dituntut berafiliasi secara etis dengan kebutuhan masyarakat saat ini (Law progressif, 2003).

Akhirnya, UU Pesantren mampu menjadi media jalinan silaturahim antara Kemenag dan pesantren dalam memutus jaringan terorisme yang marak terjadi saat ini. Dua lembaga itu bisa bekerja sama dengan baik untuk mengatasi berbagai paham yang menyimpang dan mengancam persatuan bangsa. Tujuan paling penting dari UU Pesantren yakni mengatasi ihwal terorisme di pesantren.

Tinggalkan Balasan