Pewaris Takhta

“Dan sawah itu tidak bisa terjual karena tidak ada akta jual-beli. Sedangkan akta jual-beli hanya bisa ditandatangani oleh Ibu Aminah selaku istri dari almarhum Bapak Karno,” jelas Pak Lurah. Kalau sawah tersebut belum ada surat jual-belinya, berarti Pak Karso telah mengambil sawah itu tanpa sepengetahuan Bapak Karno?”

Bagaimana mungkin Pakde Karso berbuat seperti itu?? Ahh … rasanya tak mungkin. Toh, selama ini Pakde Karso juga tidak pernah berbuat buruk pada keluarga kami. Selama ini yang sering membantu kami adalah keluarga Pakde Karso, ya walaupun dari keluarga yang lain juga membantu.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

“Kalau sawah itu masih atas nama almarhum Bapak Karno, berarti yang berhak menerima uang hasil penjualan sawahnya adalah keluarga Ibu Aminah sendiri, bukan Pak Karso,” lagi-lagi Pak Lurah memberi penjelasan panjang lebar. “Dan ibu bisa membawa kasus ini ke pengadilan karena ibu pasti akan memenangkan kasus ini. Mengapa saya yakin ibu menang? Karena sudah jelas bahwa Pak Karso tidak bisa menunjukkan akta jual-beli. Yang kedua, sawah tersebut sudah jelas masih atas nama Bapak Karno, suami ibu yang almarhum itu.”

Mendengar hal itu ibu sangat bingung. Tidak tahu apa yang harus dilakukan. Di satu sisi, kalau memang benar sawah itu masih menjadi hak kami, kami akan sangat senang. Di sisi lain, apa mungkin ibu akan memperkarakan kasus ini sampai ke pengadilan, apalagi memperkarakan kasus yang pelakunya masih ada hubungan saudara dengan kami. Rasanya ibu tidak akan setega itu.

“Baiklah Pak Lurah. Beri kami waktu berpikir dahulu dalam beberapa hari ini. Saya akan membicarkan dulu dengan anak-anak saya. Setelah itu akan saya beri kabar lagi,” jawab ibu.

“Memang sebaiknya begitu, bu. Saya tunggu kabar selanjutnya,” kata Pak Lurah.

“Kalau seandainya masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, saya akan menempuh jalur kekeluargaan dulu Pak. Saya juga belum mengonfirmasi mengenai kebenaran kepemilikan sawah itu. Jadi, saya akan menemui Pak Karso dulu untuk menanyakan kebenarannya,” jelas ibu dengan hati-hati.

Setelah itu, esoknya ibu langsung menemui Pak Pakde Karso di rumahnya untuk menanyakan perihal sawah tersebut. Pakde Karso beserta istrinya juga ikut menemui ibu. Setelah berbicara panjang lebar, di akhir pembicaraan Pakde Karso menjelaskan bahwa memang dulu almarhum ayah masih mempunyai warisan dari orang tua berupa sepetak sawah dengan ukuran 2800 meter persegi. Dan surat itu, oleh orang tua ayah langsung diatasnamakan ayah sendiri, yaitu Karno. Tetapi Pakde Karso tidak memberikan surat tanah itu sampai sekarang karena dulu Pakde Karso pernah meminjam surat-surat itu untuk digadaikan.

Setelah surat itu keluar dari pegadaian, Pakde Karso seolah ingin memilikinya karena menganggap Bu Aminah pasti tidak tahu akan hal ini. Dan ternyata, menyimpan sesuatu yang buruk akhirnya akan tetap terbongkar juga. Pak Lurahlah yang memberi tahu semua ini.

Pak Karso dan istrinya benar-benar meminta maaf atas kejadian ini. Pak Karso meminta ibu supaya tidak membawa kasus ini ke ranah hukum demi menjaga nama baik Pak Karso sendiri. Dalam hati ibu sebenarnya juga benar-benar tidak menyangka akan perbuatan Pak Karso. Selama ini Pakde Karsolah yang membantu keluarga kami. Tetapi, di balik itu ternyata Pakde Karso tega berbuat seperti itu. Ibu yang mempunyai hati lembut, juga tidak tega akan memperkarakan kasus ini ke pengadilan. Apalagi setelah Pakde Karso dan istrinya benar-benar memohon maaf kepada ibu.

Pakde Karso pun akhirnya menyerahkan semua surat-surat sawah yang menjadi milik kami. Akhirnya, sawah itu pun berhasil terjual dan kami sangat bahagia karena masalah ini akhirnya dapat diselesaikan dengan baik-baik. Hasil penjualan sawah itu ibu gunakan untuk memperbaiki warung ibu yang sudah sekian tahun tidak ada perbaikan. Ibu juga menyimpan untuk tabungan karena sebentar lagi adikku akan melanjutkan perguruan tinggi. Begitulah jika kita mau bersabar dalam menjalani kehidupan ini. Akan ada rezeki tak terduga jika kita tetap berada di jalan-Nya.

Tinggalkan Balasan