Menilik kebijakan PPKM Darurat, ikhtiar ini secara garis besar mengisyaratkan kita untuk tetap #StayAtHome. Berdiam diri di rumah adalah langkah yang diharapkan bisa menekan jumlah kasus. Dilansir dari CNBC Indonesia (10/7/2021), pada pelaksanaan PPKM Darurat ini, mobilitas masyarakat sangat dibatasi. Masyarakat yang bekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal harus sepenuhnya bekerja dari rumah. Begitu juga dengan mobilitas perekonomian. Pusat perbelanjaan tidak diizinkan beroperasi, kecuali toko bahan pokok. Itu pun dengan kapasitas pengunjung 50% dan tutup ketika jam 20.00.
PPKM dan Maqashid Syariah

Dalam filsafat hukum Islam, kita mengenal istilah maqashid syariah. Di beberapa kitab yang berbeda, yang juga mengulas mengenai kaidah fikih atau ushul, maqashid syariah menjadi suatu hal yang urgen. Sebab, ia dibutuhkan dalam mencari perbandingan antara kadar mashlahat dan madharat dalam suatu hal.
Ibnu Asyur, ulama yang pertama kali mendefinisikan maqashid syariah, menjelaskan, maqashid merupakan nilai-nilai atau hikmah-hikmah yang diperhatikan oleh syariat. Kemudian, Imam Ghazali memberikan batasan untuk pertama kalinya tentang maqashid syariah. Pengarang kitab Al-Mustasyfa itu mengatakan bahwa maqashid syariah (tujuan syariat) setidaknya harus memiliki lima konsep dasar, yaitu hifdz din (menjaga agama), hifdz nafs (menjaga jiwa), hifdz aql (menjaga akal/pikiran), hifdz nasb (menjaga keturunan), dan hifdz mal (menjaga harta).
Dari lima konsep tersebut, selanjutnya Imam Ghazali mengklasifikasikannya menjadi dua bagian, yaitu mashlahah dan mafsadah. Dalam pengertian sederhana, mashlahah merupakan hal yang secara substansi sesuai dengan lima konsep tersebut. Sedangkan, mafsadah sebaliknya, yang tidak sesuai.
Dalam qawaidhul fiqh dijelaskan mengenai bagaimana sebaiknya seorang imam (penguasa) menjalankan kebijakannya, yaitu untuk kemaslahatan
تصرف الامام علی الراعية منوط بالمصلحة
Artinya: Kebijakan seorang imam, harus digantungkan kepada kemaslahatan.”
