PPKM dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam

Imam Syafii bahkan menegaskan bahwa peran kepala negara terhadap rakyatnya sama dengan kedudukan wali terhadap yatim yang ada dalam lindungannya. Maka, sudah sepatutnya kepala negara mengemban tugas sesuai dengan kemaslahatan publik. Kebijaksanaan yang diambil harus berhubungan dengan kepentingan orang banyak.

PPKM Darurat yang masih menjadi hal problematik saat ini, adalah kemaslahatan yang diaktualisasikan pemerintah melalui kebijakannya. Sebab, keselamatan rakyat adalah tujuannya.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Pun, jika membandingkan PPKM Darurat saat ini dengan teori Imam Ghazali ihwal maqashid, tentu ada korelasinya. Lima konsep dasar yang diperkenalkan Imam Ghazali ini sejalan dengan PPKM Darurat yang oleh pemerintah dimaksudkan sebagai ikhtiar menuju normal. PPKM Darurat adalah langkah kita menjaga diri, agama, akal, keturunan, dan harta. Sebab, jika kita berada dalam kondisi sehat, lima konsep dasar tersebut mudah dipenuhi.

Menaati peraturan pemerintah (selama tidak menyeleweng) adalah bentuk ketakwaan kepada Allah. Tunduk kepada ulil amri sudah termaktub dalam Al-Quran. Selanjutnya, mematuhi PPKM Darurat adalah bentuk ikhtiiar kita dalam menjaga diri (hifdz nafs). Maka, secara tidak langsung, mematuhi segala hal yang diatur pemerintah (selama berada dalam kemashlahatan) adalah bentuk kita mengikuti konsep yang terkandung dalam maqashid syariah.

Kaidah terakhir yang cukup sinkron dengan pembahasan ini adalah:

دراالمفاسد مقدم علی جلب المصالح

Artinya: Menolak keburukan lebih utama dari melakukan kebaikan.

Beribadah di masjid, berinteraksi dengan orang lain, melakukan interaksi antara murid dan guru adalah suatu kebaikan. Namun, hal yang paling urgen untuk diperhatikan adalah bahaya yang sedang mengintai. Dengan demikian, berikhtiar menekan jumlah penyebaran wabah Covid-19 lebih utama dari melakukan kebaikan (seperti salat berjamaah di masjid).

Tinggalkan Balasan