Media Siber sebagai Medan Jihad Baru
Media siber menjadi media publik alternative untuk perjuangan bagi santri dalam menghadapi persoalan-persoalan bangsa Indonesia hari ini. Ruang publik yang tersedia harus dipastikan dapat menjadi ruang-ruang dialog dan perbincangan publik terhadap sebuah gagasan dalam mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa. Kehadiran teknologi dalam aktivitas ini, tidak hanya dipandang sebagai media dalam konteks conduits atau sarana, akan tetapi juga perlu dipandang sebagai lingkungan baru yang tercipta sebagai medan jihad baru.

Jeff Zaleski, menyebut bahwa ruang siber (cyberspace) merupakan sebagai ruang virtual yang tercipta melalui koneksi internet yang dapat terbentuk ketika seorang pengguna internet melakukan komunikasi (Fakhruroji, 2017, p. 85). Munculnya media siber (Cyber Media) ini sesungguhnya dapat berfungsi sebagai public sphere, ruang diskrusif, dan sebagai saluran bertemunya wacana sehingga dapat tercipta interaksi antar komunitas keagamaan.
Karakteristik internet, terutama pada aspek interaktivitas dan konektivitas-nya, sehingga menjadikan internet sebagai media baru. Keberadaan media siber ini tidak sekadar inovasi teknologi baru, tetapi juga merupakan jenis baru dari inovasi teknologi, yang berimplikasi pada kehidupan sosial budaya sehari-hari.
Dalam konteks perkembangan ini, praktik pertemanan, persekutuan, atau perhimpunan tidak lagi membutuhkan tempat secara fisik, tetapi dapat berupa silaturahmi atau gathering dengan teman lama dapat dilakukan setiap saat.
Erica Schlesinger was (2003) melihat internet merupakan media yang demikian cepat memengaruhi cara orang belajar, berkomunikasi, dan melakukan aktivitas bisnis. Castell (Robert,2004), memandang bahwa internet sebagai perangkat teknologi yang berbentuk organisasional dapat mendistribusikan kekuatan informasi sehingga mampu memunculkan pengetahuan dengan kapasitas jejaring dalam semua ranah aktivitas manusia.
Dalam konteks untuk kepentingan jihad, sebagai upaya berjuang dalam mempertahankan ideologi kebangsaan Indonesia, maka kehadiran Islam dalam ruang virtual sebagai ruang publik baru ini, harus dilakukan dengan penuh kebijaksanaan dan kehati-hatian, sebagaimana spirit jihad yang mengedepankan nilai-nilai keislaman dan dapat menjaga kepentingan publik. Karena, tidak seluruh ruang publik dapat diwarnai dan dimasuki oleh agama, kecuali hal-hal yang bersifat rasional.
Dalam konteks ini, Rowls (Menoh, 2013) menyebut legalitas agama dalam lingkungan demokrasi semestinya hanya berada pada ranah yang bersifat rasional (publicreason). Sedangkan, Masdar Hilmy menegaskan kehadiran agama dalam lingkungan demokrasi dinilai absah-absah saja, karena ruang publik baru ini, selain dapat menjunjung nilai demokrasi, juga terbuka terhadap partisipasi keberagaman masyarakat (Hilmy, 2008).
Tampilnya agama dalam ruang publik, juga dipastikan akan dapat menimbulkan kerentanan tersendiri bagi demokrasi yang sedang berlangsung. Maka kehadirannya harus mampu menjaga dirinya, sehingga tidak memberikan ancaman terhadap demokrasi.
Jihad di ruang virtual, sebagai aktivitas relasi antara dunia maya dan pengalaman berkomunikasi secara online dapat dilakukan secara efektif dalam ranah maya. Artinya, dalam aktivitas ini menunjukkan sebuah upaya yang diusahakan untuk mengelola hubungan dan pesan dalam sebuah imajinasi, yang selanjutnya disebut oleh Bob Julius Onggo (2004) sebagai ‘teater gagasan’. Sehingga, keberadaan ruang ini dapat menjadi jembatan komunikasi antara santri dan pesantren dengan masyarakat, agar tercipta saling pengertian antara keduanya, yang pada akhirnya akan tercipta sebuah kebersamaan dalam mempertahankan bangsa Indonesia dari ancaman apa pun. Situasi inilah yang kemudian bisa memastikan bahwa santri tetap dapat melakukan jihad meskipun berada dalam perkembangan teknologi komunikasi baru.
