Romansa Cinta Nabi dan Sang Istri

Kisah asmara Nabi dengan satu-satunya istri beliau yang masih gadis ketika dinikahi, Siti Aisyah, memang pantas dijadikan suri tauladan, khususnya bagi suami istri yang tengah mengarungi bahtera rumah tangga. Untuk yang masih menjomblo, ya jangan berlebihan dalam menjiwainya, jangan baper. Jangan putus ikhtiar dan berdoa!

Dalam pernikahan yang harus dipenuhi selama akad nikah adalah (1) suami (2) istri (3) wali (4) dua orang saksi, dan (5) sighot atau redaksi ijab kabul. Khusus yang bagian redaksi akad nikah ini menurut para ulama Syafi’iyah memiliki syarat-syarat:

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

وشروط فيها ايجاب من الولي وهو كزوجتك او انكحتك وقبول متصل به كزوجتها او انكحتها او قبلت او رضيت نكا حها

  1. Penyerahan dari wali nikah seperti “saya nikahkan kamu”.
  2. Penerimaan secara langsung (tersambung tanpa jeda) dari suami, seperti “saya menikahinya”, “saya terima nikahnya,” dan “saya ridha menikahinya.” (Fathul Mu’in)

Berjabat tangan saat akad nikah antara wali dengan mempelai pria adalah untuk menunjukkan makna langsung dari penyerahan dan penerimaan. Kalaupun tanpa jabat tangan oleh wali setelah mengucapkan lafal akad, kemudian segera dijawab oleh calon suaminya dengan penerimaan, maka sudah sah.

Sejauh ini saya belum menemukan kitab yang menjelaskan tata cara akad nikah ditandai dengan salaman ini. Artinya, berjabat tangan saat akad nikah lebih bersifat tradisi saja. Karena tradisi/ kebiasaan, maka boleh saja bila tidak dilakukan karena alasan tertentu. Mana dalilnya?

Zaman sekarang, kan, kurang keren kalau tidak disebutkan dalilnya. Imam Nawawi menjelaskan perihal kebiasaan Rasulullah ketika membaiat:

وروي جاء رجلا ال النبي ليبايعه فاخرج يده فاذا هي جذماء فقال له النبي ضم يدك قد بايعتك وكا ن من عادته النبي المصاحفة فامتنع من مصاحفته لاجل الجذام

Diriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam hendak berbaiat. Ternyata tangannya ada penyakit judzam/ kusta. Nabi bersabda: “Masukkan tanganmu. Aku sudah membaiatmu.” Nabi memiliki kebiasaan berjabat tangan, namun Nabi tidak berkenan karena ada penyakit kusta (Al-Majmu’, 16/268)

Menghindar berjabat tangan karena penyakit menular dan virus sudah ada fatwa secara khusus dari ulama Al-Azhar, yaitu oleh Syekh Hasanain Makhluf pada tahun 1947. Berikut kutipan fatwanya:

سالني كثيرا من الناس بمناسبة تفشي وباء الهيضة الكوليرا في البلادي عن الحكم الشرعي في ترك المصاحفة عند اللقاء فاجبتهم بان دفع الضرر ودرء الخطر عن النفس واجب لقوله تعالى ولا تلقو باءيديكم ال التهلكة

“Banyak orang bertanya kepada saya perihal penularan wabah kolera di beberapa negara terkait hukum meninggalkan jabat tangan saat bertemu. Saya jawab bahwa menghindarkan keburukan pada jiwa adalah wajib, karena firman Allah: ‘Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…’” (Al Baqarah 195).

Tinggalkan Balasan