Setiap hal yang menjadi perantara pada kebinasaan maka wajib dihindari. Di antaranya berjabat tangan saat bertemu atau sesudah shalat. Terkadang tangan masih kotor kemudian menular dan menyebarkan wabah penyakit karena salaman. Maka kewajibannya adalah menghindari penyebaran itu dengan meninggalkan salaman untuk keselamatan jiwa dan mencari aman (Fatawa Al-Azhar, 7/240).
