Salah Kaprah Seruan Pemilu Damai

54 views

Judul tulisan ini seakan menegasi seruan atau ajakan agar pemilihan umum (pemilu) berlangsung damai. Tidak. Bukan. Judul tulisan ini hanya hendak menegaskan bahwa seruan pemilu damai itu salah kaprah. Dan dengan itu kesalahan tersebut akan kita anggap benar.

Memang, setiap pemilu berpotensi untuk melahirkan gesekan, ketegangan, bahkan konflik sosial atau chaos. Dan terutama pada Pemilu 2024 ini, banyak yang mendeteksi potensi chaos itu begitu nyata. Karena itu, banyak kalangan, terutama dari kalangan kampus yang selama ini jarang bersuara, mengkritisi proses penyelenggaraan pemilu yang dianggap bermasalah dan berpotensi melahirkan chaos.

Advertisements

Kekhawatiran akan terjadinya chaos itu kemudian memunculkan seruan agar pemilu berjalan damai. Bahkan, sesungguhnya, seruan  seperti ini sudah muncul jauh-jauh hari di tahapan awal penyelenggaraan pemilu. Seruan pemilu damai itu tidak hanya datang dari lembaga-lembaga negara, tapi juga dari kelompok-kelompok masyarakat. Semua menginginkan pemilu berlangsung damai, dan sebaliknya.

Tapi yang kita alpa, istilah “pemilu damai” itu tidak diatur atau tidak dikenal dalam konstitusi kita. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditegaskan bahwa pemilu diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ketentuan itu juga diadopsi dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan bunyi yang sama persis.

Dengan demikian, berdasarkan konstitusi, penyelenggaraan pemilu harus didasarkan pada enam asas tersebut. Pertama, langsung, berarti rakyat memiliki hak untuk memilih secara langsung sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun. Kedua, umum, berarti setiap warga negara yang sudah memiliki hak ikut memilih tanpa adanya diskriminasi. Ketiga, bebas, artinya rakyat bebas memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Keempat, rahasia, berarti rakyat sebagai pemilih akan dijamin kerahasiannya. Kelima, jujur, artinya setiap pihak yang terkait mulai penyelenggara hingga pemilih harus bersikap jujur sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Dan, keenam, adil, bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu harus mendapatkan perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan.

Halaman: First 1 2 3 Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan