Tapi yang kita alpa, istilah “pemilu damai” itu tidak diatur atau tidak dikenal dalam konstitusi kita. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditegaskan bahwa pemilu diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ketentuan itu juga diadopsi dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan bunyi yang sama persis.
Dengan demikian, berdasarkan konstitusi, penyelenggaraan pemilu harus didasarkan pada enam asas tersebut. Pertama, langsung, berarti rakyat memiliki hak untuk memilih secara langsung sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun. Kedua, umum, berarti setiap warga negara yang sudah memiliki hak ikut memilih tanpa adanya diskriminasi. Ketiga, bebas, artinya rakyat bebas memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Keempat, rahasia, berarti rakyat sebagai pemilih akan dijamin kerahasiannya. Kelima, jujur, artinya setiap pihak yang terkait mulai penyelenggara hingga pemilih harus bersikap jujur sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Dan, keenam, adil, bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu harus mendapatkan perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan.

Dari enam asas pemilu tersebut kemudian muncul istilah “luber” dan “jurdil” yang menyertai setiap penyelenggaraan pemilu. “Luber” merupakan singkatan dari langsung, umum, bebas, dan rahasia dan “jurdil” singkatan dari jujur dan adil. Bahkan, istilah luber (minus jurdil) sebenarnya juga sudah dikenal pada masa Orde Baru. Artinya, penyelenggaraan pemilu di zaman Orde Baru sudah menggunakan asas luber. Namun, asas jurdil baru ditambahkan di era Reformasi. Dengan begitu, apakah penyelenggaraan pemilu di masa Orde Baru tidak berlangsung jurdil? Dunia tahu jawabannya.
